Urus SKCK Jadi Lebih Mudah, Daftar Via Online di skck.polri.go.id, Ini Syarat dan Caranya
Sama seperti pengurusan secara offline, pemohon juga akan dimintai dokumen-dokumen persyaratan dan mengisi form yang tersedia. Bedanya, dokumen terse
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
Sama seperti pengurusan secara offline, pemohon juga akan dimintai dokumen-dokumen persyaratan dan mengisi form yang tersedia.
SERAMBINEWS.COM - Mau buat atau urus SKCK tapi tak sempat mendatangi kantor kepolisian setempat?
Jangan khawatir, pengurusan pembuatan SKCK kini bisa dilakukan secara online, yaitu melalui laman skck.polri.go.id.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau disingkat SKCK biasanya jadi salah satu persyaratan di sebagian info lowongan pekerjaan.
Maka tak heran, banyak pelamar kerja yang berbondong-bondong mengurus SKCK di kantor kepolisian setempat.
Melansir laman https://skck.polri.go.id/, SKCK merupakan surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri untuk seorang pemohon, yakni warga masyarakat.
Surat yang diterbitkan melalui fungsi Intelkam ini bertujuan untuk menerangkan tentang ada atau tidak adanya catatan kriminalitas atau kejahatan yang dilakukan oleh pemohonnya.
Baca juga: Terkait Persiapan Penerimaan CPNS 2021 di Lhokseumawe, Ini Pernyataan Kepala BKPSDM
Baca juga: CPNS 2021 - Berikut Syarat Umum, Syarat Dokumen Hingga Jalur dan Alur Seleksi Pendaftaran CPNS/PPPK
Untuk mendapatkan SKCK, pemohon bisa mengurusnya secara offline, yakni mendatangi langsung loket pelayanan di setiap kantor kepolisian.
Pemohon kemudian mendaftarkan diri pada petugas di loket pelayanan dengan membawa dokumen persyaratan serta mengisi formulir yang telah disediakan.
Cara lainnya, pemohon juga bisa melakukan pendaftaran secara online dengan mengakses laman skck.polri.go.id.
Sama seperti pengurusan secara offline, pemohon juga akan dimintai dokumen-dokumen persyaratan dan mengisi form yang tersedia.
Bedanya, dokumen tersebut tidak diserahkan langsung, melainkan diunggah di laman tersebut.
Lalu, apa saja syarat pengurusan SKCK via online dan bagaimana tata cara pendaftarannya ?
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 Hampir Dibuka, Simak! Ini 6 Dokumen yang Harus Diunggah di sscn.bkn.go.id
Syarat dan ketentuan pengurusan SKCK
Dikutip dari laman skck.polri.go.id, berikut adalah beberapa dokumen yang harus dipersiapkan pemohon yang untuk mengurus SKCK.