T2PSI Amankan 19 Perempuan Duduk di Warkop Malam Hari tanpa Suami
Tim Terpadu Penegakan dan Pengawasan Syariat Islam (T2PSI) mengamankan 19 perempuan dari salah satu warung kopi
BANDA ACEH - Tim Terpadu Penegakan dan Pengawasan Syariat Islam (T2PSI) mengamankan 19 perempuan dari salah satu warung kopi di kawasan Lampaseh dan sebuah tempat karaoke kawasan Ulee Lheue, Banda Aceh, Selasa (16/3/2021) malam.
Mereka diamankan di dua titik dalam wilayah Kota Banda Aceh karena ditemukan nongkrong malam hari tanpa ditemani suami, serta berpakaian ketat yang tidak mencerminkan syariat Islam. Di samping itu belasan perempuan tersebut juga tidak memiliki kartu identitas.
Hingga pagi kemarin, Rabu (17/3/2021), para perempuan tersebut masih diamankan di Kantor Satpol PP PP dan WH Kota Banda Aceh. Namun jelang siang, pihak keluarga datang menjemput. Mereka baru diizinkan pulang setelah dilakukan pendataan, termasuk keluarga yang menjemputnya.
Operasi Tim T2PSI Banda Aceh yang menjaring belasan perempuan itu dilakukan beberapa saat setelah Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman melaunching terbentuknya tim tersebut di Masjid Baiturrahim Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa pada Selasa(16/3/2021) malam.
"Tadi malam kita melakukan patroli terdiri dari dari perkotaan, gampong, relawan, SKPD, pemuda gampong, ramai pokoknya," kata Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko di kantornya.
Dia menyebutkan, ada dua titik operasi tersebut, masing-masing di Kecamatan Kutaraja dan Meuraxa. Heru menjelaskan, penertiban 19 wanita tersebut sebenarnya tidak berkaitan dengan jam malam. Tapi lebih kepada etika dan kearifan yang berlaku di Aceh, dimana seorang wanita itu dinilai tabu dan tidak lazim duduk di warkop, apalagi tempat karaoke.
"Jadi penertiban itu tidak ada kaitan dengan pelanggaran jam malam, karena 19 wanita itu diamankan di bawah pukul 23.00 WIB. Tapi, penekanannya lebih kepada etika, kearifan yang berlaku. Meski, kita tahu, mungkin dulu dan sekarang memang beda, mengikuti perkembangan zaman. Tapi keberadaan wanita yang masih duduk di warkop malam hari, tidak ada suaminya, dinilai tabu," ujar Heru.
Selain masalah duduk di warkop malam hari, Heru sebelumnya juga menjelaskan bahwa para perempuan yang diamankan itu karena menggenakan pakaian ketat. "Yang menggunakan pakaian agak minim sedikit atau tak pantas itu kita kumpulkan karena melanggar Qanun Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Akidah Ibadah dan Syiar Islam," tambah dia.
Setelah dikumpulkan dan diperiksa, diketahui ternyata mereka yang terjaring tidak memiliki identitas. "Karena tidak ada identitas, kita coba tingkatkan introgasi ke kantor, jadi kalau memang jelas identitasnya, terus ada keluarganya, kita perbolehkan pulang," jelasnya lagi.
Lebih lanjut Heru menjelaskan, setelah introgasi di kantor, para wanita itu tidak melakukan pelanggararan lain dan mereka semua diizinkan pulang dijemput oleh keluarganya masing-masing. "Mereka hanya nongkrong di tempat terbuka, apakah ada yang lain-lain tidak ada kita temukan itu," ungkap Heru.(hd/mir)