Adminduk
Tahun 2021, Aceh Tengah Targetkan Bentuk 30 Kampung Sadar Adminduk
Perjanian kerja tersebut, ditandatangani oleh Kadisdukcapi Aceh Tengah, Mustafa Kamal yang disaksikan oleh Bupati Shabela Abubakar.
Penulis: Mahyadi | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Mahyadi I Aceh Tengah
SERAMBINEWS.COM, TAKENGON - Guna mewujudkan tertib kelola Administrasi Kependudukan (Adminduk) serta upaya memberikan pelayanan yang efektif dan efisien, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menargetkan terbentuknya 30 Kampung Sadar Adminduk (Kaminduk) di tahun 2021.
Target tersebut sesuai dengan perjanjian kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Tengah yang telah dilakukan Rabu (17/3/2021) lalu di Gedung Ummi, Pendopo Bupati setempat.
Perjanian kerja tersebut, ditandatangani oleh Kadisdukcapi Aceh Tengah, Mustafa Kamal yang disaksikan oleh Bupati Shabela Abubakar.
Mustafa Kamal yang ditemui Serambinews.com, di Takengon, Kamis (18/3/2021) menuturkan kampung yang dikategorikan sadar Adminduk memiliki indikator tertentu, di antaranya cakupan perekaman dan kepemilikan KTP elektronik, cakupan kepemilikan Akte Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) di atas rata-rata nasional.
• Saat Sahrul Gunawan Ketemu Teuku Wisnu, Penggemar: Taarufin Dong Sama Bela, Cantik Solehah
• Ini BB Diamankan Polisi dari Pria Lajang Penjual Chip Higgs Domino yang Ditangkap di Nagan Raya
• Lowongan Kerja Terbaru Maret 2021, Loker di Bidang Farmasi, Buat Lulusan S1, D3, dan SMA
Berikutnya Kaminduk juga ditandai dengan peran aktif aparat kampung dalam pengurusan Adminduk warga yang sudah dilakukan secara online serta tingkat validitas data yang lebih baik.
“Program Kaminduk sudah mulai dirintis pada akhir tahun lalu. Berikutnya sesuai dengan perjanjian kerja, tahun ini kita targetkan ada 30 kampung,” ungkap Mustafa.
Upaya membentuk Kaminduk juga didukung oleh Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA) dengan penyelenggaraan pelatihan bagi Petugas Registrasi Kampung (PRK) pada medio Februari lalu.
Sementara itu, Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar ketika menyaksikan penandatanganan perjanjian kerja menyebutkan program Kaminduk sebagai solusi yang tepat untuk mempermudah masyarakat mendapat dokumen sekaligus mengupdate data kependudukan.
Dokumen kependudukan merupakan syarat bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik.
Sementara data yang update menjadi landasan agar perencanaan pembangunan dapat dilakukan dengan tepat sasaran.
“Walaupun tahun ini, targetnya cuma 30 kampung, tapi kami minta Disdukcapil untuk bisa melampaui target. Terutama kampung yang jauh dari ibukota kabupaten agar menjadi prioritas dalam menuntaskan program ini,” pungkasnya.(*)