Internasional

Turki Cabut Anggota Parlemen Pro-Kurdi, Pengadilan Banding Kuatkan Hukuman

Pemerintah Turki mencabut Omer Faruk Gergerlioglu, seorang anggota parlemen dan aktivis pro-Kurdi, dari status parlemennya pada Rabu (17/3/2021).

Editor: M Nur Pakar
Foto: ArabNews
Anggota parlemen dari pihak oposisi menolak pemecatan Omer Faruk Gergerlioglu sebagai aggota parlemen di Istanbul, Turki, Rabu (17/3/2021). 

SERAMBINEWS.COM, ANKARA - Pemerintah Turki mencabut Omer Faruk Gergerlioglu sebaga anggota parlemen pro-Kurdi, pada Rabu (17/3/2021).

Hal itu diputuskan setelah Pengadilan Banding Turki menguatkan hukuman penjara dua setengah tahun.

Gergerlioglu merupakan wakil dari Partai Rakyat Demokratik (HDP), yang dituduh pemerintah memiliki hubungan dengan Partai Pekerja Kurdistan yang dilarang.

Hukuman penjaranya dikuatkan bulan lalu atas tuduhan membuat propaganda teroris karena me-retweet berita T24 pada tahun 2016 tentang konflik Kurdi dan runtuhnya proses perdamaian.

Deputi HDP memprotes keputusan itu dengan melakukan protes sambil duduk di sidang umum parlemen.

“Melucuti kekebalan parlementernya adalah ilegal, tidak bermoral dan tindakan pengecut,” Kati Piri, mantan Pelapor Uni Eropa di Turki.

Baca juga: Gara-gara Tweet Kartun Ulama, Polisi Turki Sempat Tahan Seorang Jurnalis Wanita

Gergerlioglu, yang juga anggota komisi pemerintah yang bertanggung jawab untuk memantau pelanggaran hak asasi manusia telah menjadi anggota parlemen sejak 2018.

"Turki dan seluruh dunia akan melihat apa artinya mengambil wakil dari rakyat," katanya awal pekan ini.

Setelah hukumannya disetujui bulan lalu oleh Pengadilan Kasasi, pengadilan tinggi Turki, yang memicu pemerintah mencabut jabatannya, Gergerlioglu mengajukan permohonan ke pengadilan konstitusional tetapi tidak berhasil.

"Pencabutan kekebalan wakil oposisi Gergerlioglu karena keyakinannya yang tidak adil sangat memalukan," kata juru kampanye Amnesty International Turki Milena Buyum kepada Arab News, Kamis (18/3/2021).

“Dia adalah seorang pembela hak asasi manusia yang dituntut karena mengungkapkan pendapat damai pada tahun 2016, dua tahun sebelum dia menjadi anggota parlemen," tambahnya.

"Bukan hanya dia tidak pernah diadili karena tweet itu, tetapi pengejarannya yang tanpa henti dalam membela hak asasi manusia juga harus diperhatikan jika pemerintah serius tentang hak asasi manusia, ”tambahnya.

Baca juga: VIDEO - Bantuan Turki untuk Para Korban di Suriah Setelah 10 Tahun Perang Saudara

Dalam artikel berita kontroversial tersebut, pimpinan Partai Pekerja Kurdistan (PKK) yang dilarang telah meminta Turki untuk mengambil langkah-langkah perdamaian.

Artikel tersebut juga memuat reaksi terhadap panggilan dari Bulent Arinc, yang merupakan wakil dari Partai Keadilan dan Pembangunan yang berkuasa di Turki pada saat itu.

Situs web yang menerbitkan artikel tersebut tidak pernah dituntut dan artikel tersebut masih dapat diakses secara online, tanpa ada perintah pengadilan untuk memblokirnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved