Wawancara Khusus
50 Persen Lebih TKI di Malaysia Ilegal
Duta Besar (Dubes) Republik Indonesia untuk Malaysia, Hermono, mengaku sedang fokus mengurusi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia
Strategi atau kebijakan politik Malaysia, ada tidak yang menghubungkan perusahaan berstandar ganda seperti ini?
Bukan standarnya yang ganda, implementasinya yang ganda. Undang-undangnya ada imigration act, bagi pekerja yang ilegal, itu sama juga dengan majikan yang mempekerjakan pekerja ilegal. Jadi undang-undang keimigrasian Malaysia, hukumannya sama antara pekerja ilegal dengan majikan yang mempekerjakan pekerja ilegal. Hukumannya sama.
Bahkan kalau jumlahnya lebih dari satu, hukumannya lebih besar lagi. Memang persoalannya di level implementasi, lebih banyak yang kena sanksi itu pekerjanya. Padahal kita tahu di mana ada pekerja yang ilegal, pasti ada majikan yang mempekerjakan.
Ini sudah sering kita suarakan, kalau memang sama-sama mau mengatasi masalah ini, majikannya pun harus diberikan sanksi. Karena undang-undangnya majikannya ikut bersalah. Ini yang kita selalu sampaikan, ada yang dihukum, tetapi lebih banyak yang engga. Susahnya juga, kita sudah buka jalur komunikasi, membuka laporan kepada semua publik. Kita sedang menangani ada empat kasus warga NTT yang bertahun-tahun tidak dibayar. Satu sudah di KBRI, kemarin baru datang, gajinya sudah dapat. (tribun network/denis destryawan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/hermono-dubes-indonesia-untuk-malaysia-2.jpg)