Info KPCPEN
Kegiatan Belajar Mengajar Mulai Dilonggarkan untuk Perguruan Tinggi dalam PPKM Mikro Ke-4
Pemerintah membuat sejumlah kelonggaran untuk masyarakat selama penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Mikro tahap ke-4
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah membuat sejumlah kelonggaran untuk masyarakat selama penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Mikro tahap ke-4, 23 Maret hingga 5 April 2021.
Salah satu diantaranya adalah kegiatan belajar mengajar secara tatap muka sudah dapat dilakukan secara terbatas.
Namun kelonggaran itu terbatas hanya berlaku untuk perguruan tinggi, yakni universitas dan akademi.
Kegiatan belajar – mengajar itu dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan berbasis Perda/ Perkada, dengan penerapan Protokol Kesehatan secara ketat.
“Namun untuk sekolah di bawah SMA dan SMK masih harus dilakukan secara daring atau online,” ungkap Ketua KPC PEN Airlangga Hartarto, dalam konferensi perpanjangan PPKM Mikro yang dilakukan secara virtual pada Jumat (19/3/2021).
Baca juga: Jokowi dan Airlangga Hartarto Tinjau Vaksinasi Massal Seniman dan Tokoh Agama di DIY dan Jateng
Kegiatan tersebut akan terus dimonitor dengan protokol kesehatan secara ketat seraya tetap melanjutkan program vaksinasi untuk guru dan dosen.
Selain memberikan kelonggaran, pemerintah lewat Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), juga mengumumkan penambahan daerah yang memberlakukan PPKM Mikro.
Jika selama tahap ke-3 terdapat 10 provinsi, maka pada tahap keempat ditambah menjadi total 15 provinsi.
Lima provinsi yang harus menjalankan PPKM Mikro tersebut antara lain, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat.
“Kebijakan ini diambil berdasarkan empat parameter yang sudah ditetapkan sebelumnya,” ucap Airlangga.
Baca juga: Dua Strategi Utama Pemerintah Mencegah Penularan Covid-19 dan Meningkatkan Aktivitas Ekonomi
Pertama Tingkat Kasus Aktif di atas rata-rata nasional. Kedua Tingkat Kesembuhan di bawah rata-rata nasional. Ketiga Tingkat Kematian di atas rata-rata nasional.
Keempat Tingkat Keterisian Rumah Sakit (BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas rata-rata nasional.
Parameter penetapan daerah (Provinsi/ Kabupaten/ Kota) yang menerapkan PPKM Mikro masih sama, yaitu minimal memenuhi salah satu dari empat kriteria tersebut.
Kriteria Zonasi Risiko di tingkat RT dan skenario pengendalian juga masih sama, yaitu terbagi ke dalam Zona Merah, Oranye, Kuning dan Hijau dengan mendasarkan pada jumlah rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif selama 7 hari terakhir.
Selain itu ada Skenario Pengendalian dengan pemberlakuan PPKM tingkat RT (Rukun Tetangga) dan PPKM Rumah Tangga.
Baca juga: Airlangga dan Prabowo Bertemu di Hambalang, Bahas Isu Strategis dan Dukung Kebijakan Presiden Jokowi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/menteri-koordinator-bidang-perekonomian-airlangga-hartarto-_9-maret-2021.jpg)