Info KPCPEN
Kegiatan Belajar Mengajar Mulai Dilonggarkan untuk Perguruan Tinggi dalam PPKM Mikro Ke-4
Pemerintah membuat sejumlah kelonggaran untuk masyarakat selama penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Mikro tahap ke-4
Selain melonggarkan kegiatan belajar dan mengajar secara terbatas, pemerintah juga mengizinkan kegiatan seni budaya.
Namun kegiatan ini dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas dan harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Pelaksanaan PPKM Mikro di 10 provinsi selama ini sudah mampu mengerem penambahan kasus positif karena di semua provinsi menunjukkan tren penurunan kasus yang signifikan,” tambah Airlangga yang juga Menko Perekonomian RI.
Dalam pelaksanaan kampanye 3 M, terutama memakai masker juga menunjukkan adanya peningkatan yang signifikan.
Baca juga: Pemberdayaan Ekonomi Berkelanjutan: KUR untuk Wirausaha Alumni Kartu Prakerja yang Terkena PHK
Dari 423 kabupaten/kota hanya terdapat 17,97 persen daerah yang tingkat kepatuhannya di bawah 60 persen.
Airlangga juga menyatakan jika tingkat kepatuhan tinggi lebih dari 90 persen sudah terdapat di 115 kab/kota (27,19 persen).
Sementara terdapat 144 kab/kota (34,04) persen dengan tingkat kepatuhan 76-90 persen. Hanya 88 kab/kota (20.8 persen) yang memiliki tingkat kepatuhan 61-75 persen.(*)
Baca juga: Hasil All England Open 2021 - Lee Zii Jia Singkirkan Kento Momota, Begini Jalannya Pertandingan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/menteri-koordinator-bidang-perekonomian-airlangga-hartarto-_9-maret-2021.jpg)