Minggu, 3 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Langgar IMB, Dinas PUPR Banda Aceh Surati Pemilik Hotel Diana, Tapi Pekerjaan Terus Dilanjutkan

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh melayangkan surat kepada pemilik Hotel Diana

Tayang:
Penulis: Misran Asri | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Kayu pancang dari lantai enam Hotel Diana di Kuta Alam, Banda Aceh yang dibangun mengarah langsung ke bangunan warga setempat. Kondisi tersebut berpotensi membahayakan warga setempat 

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh melayangkan surat kepada pemilik Hotel Diana di Jalan Mayjen T Hamzah Bendahara, Gampong Kuta Alam, Banda Aceh.

Tujuannya untuk segera menghentikan pekerjaan dan membongkar bagian bangunan yang melanggar IMB dari lima lantai dibangun menjadi enam.

Namun, sejak surat teguran nomor 650/03/PPR/30/2021 tanggal 17 Maret 2021 itu dikirim langsung ke pihak Hotel Diana atas nama Nizardi Mahmud yang ditandatangani Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh, Jalaluddin ST, MT terkesan diabaikan dan tidak diindahkan.

Buktinya, hingga kemarin, Jumat (19/3/2021) pekerjaan masih berlangsung.

Selain langgar Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pekerjaan hotel itu juga berpotensi mengancam keselamatan warga setempat.

Petugas PUPR Kota Banda Aceh bertemu pihak Manajemen Hotel Diana dan menjelaskan bangunan yang dibangun tersebut melanggar IMB dan diminta segera menghentikannya
Petugas PUPR Kota Banda Aceh bertemu pihak Manajemen Hotel Diana dan menjelaskan bangunan yang dibangun tersebut melanggar IMB dan diminta segera menghentikannya (FOR SERAMBINEWS.COM)

Pasalnya, keberadaan kayu pancang yang dipasang di lantai enam yang sedang dibangun mengarah langsung ke bangunan rumah warga yang berada di bawahnya, tanpa dipasang pengaman seperti jaring, sehingga material kayu dan batu setiap harinya jatuh ke atap bangunan warga sekitar lokasi.

Baca juga: Pemerintah Berencana Impor Beras, HKTI: Hanya Merusak Harga Beras Petani Lokal 

Informasi yang diperoleh Serambinews.com, sebelum persoalan itu sampai ke instansi terkait, warga setempat sudah berupaya melakukan langkah-langkah secara kekeluargaan, seperti menyampaikan keluhan agar memasang jaring pengaman khusus, sehingga material, seperti kayu dan batu tidak jatuh ke atap ruko warga.

Tapi, permintaan itu terkesan diabaikan, sehingga warga setempat pun sudah meminta keuchik dan perangkat gampong itu membantu menyelesaikan hal tersebut.

Bahkan, tidak cukup di tingkat gampong, warga sekitar juga sudah menyampaikan kondisi itu ke Muspika Kuta Alam.

Tapi, lagi-lagi persoalan itu tidak ditemukan titik temu. Terakhir, warga keluhan itu pun sampai ke instansi terkait.

Dari Dinas PUPR dan Satpol PP Kota Banda Aceh, sudah mendatangi lokasi dan mengirimkan surat teguran berbunyi; Permintaan Penghentian Pekerjaan dan Membongkar Bangunan '.

Baca juga: MUI: Vaksin AstraZeneca Haram Karena Mengandung Babi, Tapi Boleh Digunakan Karena Mendesak

Bahkan bertemu dengan manajemen hotel. Tapi, kenyataannya hingga kini bangunan lantai enam hotel itu terus dipacu, sehingga surat Dinas PUPR Kota Banda Aceh terkesan berarti.

Kepala Dinas PUPR Kota Banda Aceh, Jalaluddin ST, MT yang dihubungi Serambi, Jumat (19/3/2021) menyayangkan sikap acuh dari pihak Hotel Diana tersebut.

"Hari Senin ini, 22 Maret 2021, pemilik Hotel Diana itu kami panggil ke kantor. Katanya saat ini beliau sedang berada di Malaysia," kata Jalaluddin yang dihubungi Serambinews.com.

Ia menerangkan surat teguran Permintaan Penghentian Pekerjaan dan Membongkar Bangunan sudah jelas disebutkan.

Baca juga: Kegiatan Belajar Mengajar Mulai Dilonggarkan untuk Perguruan Tinggi dalam PPKM Mikro Ke-4

Di antaranya berbunyi hasil pengecekan lokasi terhadap kondisi bangunan yang bersisian dengan bangunan dimaksud telah terjadi dampak kerusakan yang diakibatkan aktivitas bangunan Hotel Diana.

Lalu, sesuai ketentuan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Qanun Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2009 Tentang RTRW Kota Banda AcehTahun 2009-2029 bahwa peruntukkan lahan di lokasi dimaksud adalah sebagai 'Kawasan Pedagangan dan Jasa'.

Kemudian poin lainnya dalam surat Kadis PUPR itu, berdasarakan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Bangunan Gedung Pasal 81 bahwa dilarang mendirikan, memperluas, mengubah, dan memperbaiki/merehab bangunan apabila; tidak mempunyai surat IMB.

Lalu, menyimpang dari ketentuan atau syarat yang ditentukan dalam surat IMB dan menyimpang dari rencanan pembangunan yang menjadi dasar pemberian IMB. "Kita harapkan pemiliknya kooperatif," tegas Jalaluddin.

Baca juga: Pendeta Katolik di Jerman Lecehkan Anak, File Beracun Terungkap dan Berlangsung Puluhan Tahun

Sementara Hendra, anak Nizardi Mahmud yang disebut-sebut sebagai pengambil keputusan di Manajemen Hotel Diana, tidak mengangkat teleponnya setelah dua kali dihubungi.

Bahkan Serambi mengirimkan pesan dan memperkenalkan diri sebagai upaya mengonfirmasi terkait surat teguran Permintaan Penghentian Pekerjaan dan Membongkar Bangunan dari Dinas PUPR. Tapi, hingga pukul 21.50 WIB tadi malam tidak ada balasan.

Ronny Chandra, warga setempat yang paling merasakan dampak dari pembangunan hotel tersebut mengungkapkan setiap harinya material batu dan kayu jatuh ke bagian atap rukonya.

Ia pun mengaku sudah menyampaikan hal tersebut ke pihak hotel. Tapi, pihak hotel sebutnya tidak mengindahkan keluhan itu.

Baca juga: Bupati Bener Meriah Tgk Sarkawi Temui Presiden Jokowi di Istana Bogor, Ini Persoalan yang Dibahas

Menurutnya, material berupa batu dan kayu bangunan yang jatuh ke atap ruko miliknya dari atas bangunan hotel lantai enam yang sedang dibangun itu sangat menggangu kenyamanan.

Ia pun tidak mengetahui kerusakan yang sudah ditimbulkan akibat material itu jatuh ke ruko miliknya.

Jatuhnya, material-material itu ke bangunan miliknya, sudah layaknya hidup di daerah konflik, setiap harinya mendengar suara dentuman, ungkap Ronny.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved