Persidangan Online
Mahkamah Syariah Jantho Layani Persidangan Secara Online
Menurut Siti Salwa, PERMA 1/2019 memperkenalkan istilah sistem informasi pengadilan, yaitu seluruh sistem informasi yang disediakan oleh Mahkamah Agun
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Asnawi Luwi I Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Mahkamah Syariyah Jantho, Aceh Besar, melayani persidangan secara elektronik (e-Court).
Ketua Mahkamah Syariah Jantho, Siti Salwa SHI MH didampingi Humasnya, Tgk Murtadha Lc kepada Serambinews.com, Jumat (19/3/2021) menjelaskan sidang secara e-court sangat efektif bisa menghemat waktu, biaya, dan tenaga para pihak dan advokat yang kerap antre cukup lama saat harus bersidang ke pengadilan.
Menurut Siti Salwa, PERMA 1/2019 memperkenalkan istilah sistem informasi pengadilan, yaitu seluruh sistem informasi yang disediakan oleh Mahkamah Agung untuk memberi pelayanan terhadap pencari keadilan yang meliputi administrasi, pelayanan perkara, dan persidangan secara elektronik.
Administrasi perkara secara elektronik adalah serangkaian proses penerimaan gugatan/permohonan/keberatan/ bantahan/perlawanan/intervensi, penerimaan pembayaran, penyampaian panggilan/pemberitahuan, jawaban, replik, duplik, kesimpulan, penerimaan upaya hukum, serta pengelolaan, penyampaian, dan penyimpanan dokumen perkara perdata/perdata agama.
• Pertemuan Dewan dan Keuchik A lot, Soal Pengembalian Stempel dan Tapal Batas
• Oknum PNS Lhokseumawe yang Kedapatan Menyimpan Sabu Mengaku Merasa Dijebak
• Nekat Kirim Surat, Anak Tukang Parkir di Banda Aceh Dijemput Kapolda Aceh
PERMA 1/2019 juga memperkenalkan persidangan secara elektronik, yaitu serangkaian proses memeriksa dan mengadili perkara oleh pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi. Persidangan ini berlaku untuk proses persidangan dengan acara penyampaian gugatan/permohonan/keberatan/ bantahan/perlawanan/intervensi beserta perubahannya, jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan, dan pengucapan putusan/penetapan.
Pengaturan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik dalam PERMA 1/2019 berlaku untuk jenis perkara perdata, tak terkecuali perdata agama.
Layanan administrasi perkara secara elektronik dapat digunakan oleh pengguna terdaftar dan pengguna lain.
Mahkamah Agung berhak melakukan verifikasi data pendaftaran, verifikasi perubahan data, penangguhan terhadap hak akses, dan pencabutan status pengguna terdaftar dan pengguna lain.
Mahkamah Agung juga berhak menolak pendaftaran pengguna terdaftar dan pengguna lain yang tidak dapat diverifikasi.
Persyaratan untuk dapat menjadi pengguna terdaftar bagi advokat adalah kartu tanda penduduk, kartu keanggotaan advokat dan berita acara sumpah advokat oleh pengadilan tinggi.
Sedangkan persyaratan untuk pengguna lain adalah kartu identitas pegawai/kartu tanda anggota, surat kuasa dan/atau surat tugas dari kementerian/lembaga/badan usaha bagi pihak yang mewakili kementerian/lembaga dan badan usaha, kartu tanda penduduk/paspor dan identitas lainnya untuk perorangan dan penetapan ketua pengadilan untuk beracara secara insidentil karena hubungan keluarga calon pengguna terdaftar dan pengguna lain melakukan pendaftaran melalui sistem informasi pengadilan.
Pelaksanaan e-Court
Pendaftaran perkara oleh pengguna terdaftar dan pengguna lain dapat dilakukan secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan.
Penggugat menyampaikan gugatan melalui sistem informasi pengadilan. Gugatan harus disertai dengan bukti-bukti berupa surat dalam bentuk dokumen elektronik.