Berita Banda Aceh

Tanggapi Konflik PNA, Abrar Muda Minta Semua Pengurus DPP Tahan Diri 

"Semua pihak di DPP PNA harus tahan diri terhadap pernyataan-pernyataan di publik yang bisa melukai dan semakin mempertajam konflik," katanya kepada

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Abrar Muda 

"Semua pihak di DPP PNA harus tahan diri terhadap pernyataan-pernyataan di publik yang bisa melukai dan semakin mempertajam konflik," katanya kepada Serambinews.com, Jumat (19/3/2021).

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Konflik dualisme kepengurusan Partai Nanggroe Aceh (PNA) antara kubu Irwandi Yusuf (hasil kongres 2017) dengan kubu Samsul Bahri alias Tiyong (hasil Kongres Luar Biasa tahun 2019), semakin memanas.

Terlebih setelah Irwandi mengeluarkan surat peringatan (SP) terhadap lima anggota DPRA dari partai itu, karena alasan menolak hadir berkunjung ke Irwandi Yusuf di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung.

Sekretaris Komisi Pengawas PNA, Tgk Abrar Muda meminta semua pihak baik dari kubu Irwandi maupun kubu Tiyong untuk tahan diri dan berharap agar persoalan tersebut dapat segera diselesaikan dengan bijaksana. 

"Semua pihak di DPP PNA harus tahan diri terhadap pernyataan-pernyataan di publik yang bisa melukai dan semakin mempertajam konflik," katanya kepada Serambinews.com, Jumat (19/3/2021).

Menurutnya, konflik yang dipertontonkan para elite partai telah menciderai konstitusi dan kader partai serta hati rakyat yang telah memberikan kepercayaan kepada PNA sebagai partai berbasis perjuangan. 

"Semua kebijakan partai harus berdasarkan musyawarah dan mufakat yang telah diamanahkan oleh forum tertinggi partai (kongres) sebagaimana tertuang dalam AD/ART Partai, dimana implementasinya dijalankan melalui mekanisme rapat-rapat," ujarnya.

Baca juga: Sabu Ditemukan Dalam Saku Celana, Seorang Oknum PNS Lhokseumawe Ditangkap 

Sesuai dengan tagline partai, “modern dan demokratis”, sambung Abrar, maka semua kader termasuk pimpinan partai harus menjunjung tinggi norma dan etika dalam menjalankan roda kepemimpinan partai di semua level.

"Jika Ketua Umum Irwandi Yusuf berkeinginan melakukan upaya-upaya rekonsiliasi terhadap partai, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menggelar rapat ditingkat DPP, baik rapat harian maupun pleno DPP dengan agenda menyusun langkah-langkah rekonsiliasi, dan dituangkan dalam nota rekonsiliasi PNA berdasarkan SK Depkumham 2017," ucapnya. 

Karena Irwandi Yusuf masih sedang menjalani hukuman di Lapas Suka Miskin, Bandung, maka rapat bisa digelar dan dikendalikan oleh Miswar Fuadi selaku Sekjen dengan menghadirkan seluruh pengurus DPP. 

"Tidak tertutup kemungkinan Irwandi bisa diminta menyampaikan pandangan-pandangannya terkait upaya-upaya rekonsiliasi dengan mekanisme yang bisa dipersiapkan oleh DPP, baik tertulis maupun during," tambah mantan panglima GAM wilayah barat selatan Aceh ini.

Lebih lanjut Abrar berpesan, agar semua pihak diinternal partai juga diminta untuk menghindari pernyataan-pernyataan yang menyerang kader secara personal yang dapat menjatuhkan harkat dan martabat seseorang demi nama baik kader dan partai.

Secara konstitusional PNA, jelas Sekretaris Komisi Pengawas PNA, Tgk Abrar Muda, kedaulatan partai telah dimandatkan kepada hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang secara aklamasi terpilihnya Samsul Bahri (Tiyong) sebagai Ketua Umum.

Bahkan kepengurusan hasil KLB telah didaftarkan ke Kemenkumham Aceh dan saat ini PNA sebenarnya sedang menunggu pengesahan hasil KLB oleh Kemenkumham.

"Tapi secara defacto, PNA saat ini berada di tangan hasil KLB di bawah kendali Tiyong, namun karena badan hukum masih pada SK lama maka kita hargai tahapan-tahapannya, termasuk dinamika internal saat ini," tegasnya.

Baca juga: 10 Mahasiswa Unimal yang Jadi Relawan ke Majene Sulbar Dirapid Antigen, Ini Jadwal Keberangkatannya

Sementara yang harus dipahami oleh semua pihak, kata Abrar, rekonsiliasi apapun dilakukan oleh Irwandi tidak akan dapat membatalkan hasil KLB PNA, kecuali dibatalkan oleh pengadilan.

"Dan apabila nantinya SK Depkumham (Kemenkumham) tentang pengesahan KLB PNA dikeluarkan, kami juga meminta yang sama kepada saudara Tiyong agar segera menggelar musyawarah DPP untuk melakukan rekonsiliasi demi penyelamatan partai," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Abrar juga menyinggung persoalan Surat Peringatan (SP) yang dikeluarkan oleh Irwandi dan Miswar Fuadi terhadap lima anggota DPRA dari PNA.

Menurutnya, keputusan itu tidak mempunyai dasar yang kuat, mengingat dewan tidak melakukan pelanggaran apapun terhadap aturan partai, serta tidak berdasarkan musyawarah DPP sebagai sebuah kebijakan partai. 

"Segala bentuk kebijakan partai yang tidak berlandaskan AD/ART partai batal demi hukum," demikian Sekretaris Komisi Pengawas PNA, Tgk Abrar Muda.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum PNA, Irwandi Yusuf memberi Surat Peringatan (SP) pertama kepada lima anggota DPRA dari partai tersebut.

Surat yang ditandatangani bersama Sekjen PNA, Miswar Fuady itu dikeluarkan pada 5 Maret 2021.  

Mereka yang menerima SP pertama yaitu, Safrijal (Ketua Fraksi PNA di DPRA), Mukhtar Daud, Tgk Haidar, Samsul Bahri, dan M Rizal Falevi Kirani.

Sementara Darwati A Gani yang merupakan istri Irwandi Yusuf tidak diberikan SP pertama.

Alasan diberikan SP, karena mereka dinilai menolak memberikan dana kontribusi selaku anggota Fraksi PNA DPRA ke rekening resmi atas nama DPP PNA dan menolak hadir berkunjung ke Irwandi Yusuf di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung. (*)

Baca juga: Waspada! Ada Tender Pekerjaan Bodong Mengatasnamakan PT PLN Aceh 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved