Polisi Tangkap Oknum PNS di Rumah, Diduga Simpan Sabu

Polres Lhokseumawe menangkap seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial M (42) di rumahnya di Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/ ZAKI MUBARAK
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto memperlihatkan BB narkotika jenis Sabu yang disita dari tersangka M, saat gelar perkara di aula serba guna, Mapolres setempat, Jumat (19/3/2021). 

LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe menangkap seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial M (42) di rumahnya di Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Rabu (17/3/2021) malam. Ia diringkus karena diduga menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto SIK MH dalam konferensi pers di gedung serbaguna Wira Satya Mapolres setempat, Jumat (19/3/2021), mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut berkat informasi dari masyarakat. Lalu, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di seputaran lokasi rumah tersangka guna memastikan informasi tersebut.

Setelah sepekan dilakukan pemantauan, lanjut Kapolres, diketahui bahwa tersangka M memiliki dan menyimpan sabu-sabu. Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan. “Tersangka M ditangkap di rumahnya di kawasan Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe,” ujarnya.

Selain itu, tambah AKBP Eko Hartanto, saat dilakukan penggeledahan oleh tim Opsnal Satresnarkoba di rumah tersangka, ditemukan satu bungkus paket sabu-sabu di dalam plastik transparan, satu buah celana jeans, satu kotak rokok gudang garam, dan satu unit Hp merek iPhone X warna merah. “Barang ini disimpan di dalam saku celana jeans di dalam kotak rokok,” katanya.

Kapolres menegaskan, penangkapan tersangka M tidak ada kaitannya dengan persoalan pekerjaan atau jabatan dirinya semasa menjabat di salah satu dinas Kota Lhokseumawe. “Ini murni kasus narkoba, tidak ada kaitan dengan persoalan lainnya," terang Kapolres.

Sejauh ini, sambungnya, petugas akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut. Terkait dari mana M mendapatkan sabu ini dan untuk dipakai bersama siapa ini masih dalam pengembangan. "Menurut keterangan awal, barang ini didapat tersangka M dari seorang yang berinisial I,” paparnya.

Kepada petugas, tersangka M tidak mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan itu miliknya. Namun, selama bulan November 2020 hingga akhir Januari 2021, sering menggunakan sabu-sabu bersama rekannya berinisial I di dalam kamar tempat barang bukti ditemukan.

Kini, tersangka M meringkuk dalam Rutan Mapolres Lhokseumawe, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Sementara oknum PNS berinisial M membantah barang bukti yang ditemukan dalam celannya itu miliknya. "Itu bukan milik saya. Saya merasa dijebak," ungkapnya kepada Serambi, Jumat (19/3/2021).

M secara terbuka mengakui, sebelumnya dirinya pernah konsumsi sabu-sabu. Pelaku mengaku kalau melakukan itu untuk menghilangkan rasa sakit di kakinya.

Setelah itu, tersangka mengungkapkan, tidak pernah lagi memakai barang haram itu. M menjelaskan, saat dilakukan penangkapan dirinya sedang memasang lampu di depan rumah.  "Saya mengharapkan kepada pihak kepolisian untuk memproses hukum yang menimpanya dengan seadil-adilnya,” tutupnya.(zak)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved