Ramadhan 1442 H

Bagaimana Hukum Orang Meninggal Tapi Masih Ada Utang Puasa Ramadhan, Ini Penjelasan UAS

Bagaimana hukum bagi orang yang meinggal dunia namun belum membayar hutang puasa Ramadhan?

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/SYAMSUL AZMAN
Ustadz Abdul Somad (UAS) 

Puasa Ramadhan wajib dilaksanakan oleh umat muslim yang sudah baligh.

Perintah puasa Ramadhan ini sendiri tertulis dalam Al-Quran Surat Al Baqarah ayat 183.

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa."

Namun, ada beberapa kondisi dimana umat Muslim diperbolehkan untuk tidak berpuasa, seperti musafir, orang yang sakit, perempuan yang sedang berada dalam masa haid dan nifas (darah yang keluar setelah melahirkan), dan lain sebagainya.

Melansir Kompas.com, keringanan itu dalam istilah fikih disebut dengan rukhsah, yaitu keringanan dalam beribadah yang diakibatkan oleh kondisi tertentu.

Nantinya mereka diwajibkan untuk mengganti utang puasa di hari-hari biasa setelah Ramadhan.

Lantas, bagaimana jika kita lupa jumlah utang puasa Ramadhan kita?

Terkait hal ini, Ustaz Abdul Somad dalam ceramahnya pernah membahas persoalan tersebut.

Dilansir TribunnewsBogor.com dalam channel Youtube Kun Ma Allah, Ustaz Abdul Somad tampak sedang membacakan pertanyaan dari salah seorang jamaah.

Yakni mengenai cara untuk melakukan qadha puasa namun kita lupa jumlah hutang puasa tersebut.

"Saya ingin bertanya, saya dulu pernah meninggalkan puasa Ramadan. Namun saya lupa berapa jumlahnya, bagaimana saya mengganti puasanya ?" ucap Ustaz Abdul Somad.

Mendengar pertanyaan itu, Ustaz Abdul Somad pun lantas menjawabnya.

Jika seseorang lupa berapa jumlah hutang puasanya di Ramadan sebelum-sebelumnya, maka hal pertama yang harus dilakukan adalah menetapkannya dengan pasti.

Pun ketika orang tersebut sama sekali tidak ingat berapa jumlah utang puasa yang ia miliki.

Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan mengingat usia berapa kita akil baligh.

Lalu, diingat kembali, berapa jumlah puasa yang kita lakukan dalam rentang usia kita sudah akil baligh itu sampai sekarang.

Misal, usia akil baligh kita dulu umur 10 tahun, lalu usia kita sekarang 30 tahun, dan selama itu kita tidak pernah melakukan puasa, berarti hutang puasa kita sebanyak 30 hari dikali 20 tahun yakni 600 hari.

"Pertama, tetapkan dulu jumlahnya. (Kalau tak bisa menetapkan ?) Bisa. Akil Baligh umur berapa ? (misalnya) 10. Sekarang baru ingat puasa umur berapa ? 30. Berarti 20 tahun (yang harus dilunasi)," ungkap Ustaz Abdul Somad.

Jawaban mengenai pertanyaan soal lupa jumlah utang puasa itu juga pernah diungkap oleh Buya Yahya.

Dalam channel Youtube Al Bahjah TV, Buya Yahya juga memaparkan bahwa seseorang yang lupa akan jumlah utang puasanya ada baiknya untuk menetapkan dengan pasti dulu bilangannya sebelum melakukan qadha.

"Bilangannya Anda kira-kira. Sebelum meng-qadha Anda kira-kira. Lalu khayalkan kira-kira tahun pertama akil baligh berapa. Anda jumlah dan Anda hitung. Lalu pastikan dan ingat bilangan yang sudah dijumlahkan itu," ujar Buya Yahya.

Lalu, bagaimana cara membayar utang puasa yang jumlahnya hingga ratusan itu ?

Kepada jamaah, Ustaz Abdul Somad menjelaskan bahwa kita bisa mencicilnya setiap hari, atau yang lebih baik lagi setiap hari senin dan kamis.

Dengan intensitas yang sering, hutang puasa yang kita miliki pun lama-lama bisa luna.

"Yang banyak puasanya tinggal (hutang), ganti, senin, kamis, senin, kamis. 8 hari dalam sebulan, setahun 88 hari. Insya Allah lunas," ucap Ustaz Abdul Somad.

Perihal niat qadha atau bayar utang puasa, Ustaz Abdul Somad pun berujar bahwa umat muslim bisa mengucap niat seperti niatan puasa qadha biasa.

Pun qadha puasa itu dilakukan di hari senin misalnya.

Seseorang yang hendak membayar hutang puasanya tidak perlu berniat 'aku niat puasa qadha sekaligus puasa senin'.

Niatan yang perlu diucap menurut Ustaz Abdul Somad adalah 'aku niat puasa qadha' saja.

Sebab menurut Ustaz Abdul Somad, seseorang yang membayar qadha puasa di hari senin, akan otomatis juga mendapat pahala puasa senin.

"Niatnya puasa qadha. Dilaksanakan senin, otomatis dapat puasa senin," pungkas Ustaz Abdul Somad.

Menurut Hadist Soal Lupa Jumlah Hutang Puasa

Orang yang lupa dalam ibadah, dia diperintahkan untuk mengambil yang lebih meyakinkan.

Kaidah dasar mengenai hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkait orang yang lupa bilangan rakaat ketika shalat,

إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاتِهِ فَلْيُلْقِ الشَّكَّ، وَلْيَبْنِ عَلَى الْيَقِينِ

“Apabila kalian ragu dalam shalat, hendaknya dia buang keraguannya dan dia ambil yang lebih meyakinkan….” (HR. Abu Daud 1024 dan dishahihkan Al-Albani).

Kemudian, beliau mengarahkan, agar orang yang shalat, mengambil bilangan yang lebih sedikit, karena itu yang lebih meyakinkan.

Orang yang shalat zuhur dan lupa apakah telah mengerjakan 2 rakaat atau 3 rakaat, yang harus dia pilih adalah 2 rakaat, karena ini yang lebih meyakinkan.

Orang yang thawaf dan lupa, sudah melakukan 5 kali putaran ataukah 6 kali, yang harus dia pilih adalah yang lebih sedikit, baru melakukan 5 kali putaran, karena ini lebih meyakinkan.

Demikian pula orang yang lupa berapa jumlah hari yang menjadi tanggungan dia berpuasa, apakah 12 hari ataukah 10 hari, yang harus dia pilih adalah yang lebih meyakinkan yaitu 12 hari.

Dia memilih yang lebih berat, karena semakin menenangkan dan melepaskan beban kewajibannya.

Karena jika dia memilih 10 hari, ada 2 hari yang akan membuat dia ragu. Jangan-jangan yang 2 hari ini juga tanggungan dia untuk berpuasa.

Berbeda ketika dia memilih 12 hari. Dan sekalipun kelebihan, puasa yang dia lakukan tidak sia-sia, dan insyaaAllah dia tetap mendapat pahala.

Imam Ibnu Qudamah mengatakan,

إذا كَثرَت الْفوائتُ عليهِ يتشاغلُ بالقضَاء… فَإِنْ لَمْ يَعْلَمْ قَدْرَ مَا عَلَيْهِ فَإِنَّهُ يُعِيدُ حَتَّى يَتَيَقَّنَ بَرَاءَةَ ذِمَّتِهِ

“Apabila tanggungan puasa sangat banyak, dia harus terus-menerus melakukan qadha….jika dia tidak tahu berapa jumlah hari yang menjadi kewajiban puasanya, maka dia harus mengulang-ulang qadha puasa, sampai dia yakin telah menggugurkan seluruh tanggungannya.”

Kemudian Ibnu Qudamah menyebutkan riwayat keterangan dari Imam Ahmad, tentang orang yang menyia-nyiakan shalatnya,

يُعِيدُ حَتَّى لَا يَشُكَّ أَنَّهُ قَدْ جَاءَ بِمَا قَدْ ضَيَّعَ. وَيَقْتَصِرُ عَلَى قَضَاءِ الْفَرَائِضِ, وَلَا يُصَلِّي بَيْنَهَا نَوَافِلَ, وَلَا سُنَنَهَا

Dia ulangi sampai tidak ragu lagi bahwa dia telah melakukan apa yang telah dia lalaikan. Dia hanya melakukan yang wajib saja, dan tidak melakukan shalat rawatib maupun shalat sunah. (Al-Mughni, 1/439)

Berdasarkan keterangan di atas, orang yang lupa sama sekali jumlah hari puasa yang menjadi tanggungannya, dia bisa memperkirakan berapa jumlah utangnya, kemudian segera membayar puasa sebanyak yang dia prediksikan, sampai dia yakin telah melunasi hutang puasanya.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/TRIBUNEWS)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Hukum Meninggal Dunia Namun Belum Membayar Utang Puasa Ramadhan, Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

BACA BERITA TERKAIT RAMADHAN LAINNYA

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved