Bagaimana Pembayaran THR 2021 ? Begini Permintaan Pengusaha

Pengusaha dalam tiga minggu ke depan akan melaksanakan salah satu kewajibannya, yaitu pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan/pekerjanya

Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
Ilustrasi tunjangan hari raya (THR). 

SERAMBINEWS.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) selalu ditunggu-tunggu oleh karyawan atau pekerja.

Tapi sejak pandemi Covid-19 menghadap berbagai negara cukup berdampak ke berbagai sektor.

Dampak ekonomi selama tahun 2020 hingga berlanjut tahun 2021 membuat sejumlah perusahaan kelabakan.

Termasuk berbagai sektor lainnya yang mempekerjakan karyawan mulai kesulitan.

Apalagi, pengusaha dalam tiga minggu ke depan akan melaksanakan salah satu kewajibannya, yaitu pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan/pekerjanya.

Hal ini sesuai dengan Permenaker no.6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca juga: Ini Daftar Negara yang Jadi Langganan Indonesia Impor Garam

Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, dalam kondisi yang dialami pengusaha saat ini sangat dibutuhkan pengertian dan kesadaran dari karyawan/pekerja dari sisi kemampuan pengusaha untuk membayar THR.

Kemungkinan sektor-sektor tertentu seperti telekomunikasi, energi, sebagian industri makanan dan minuman, industri farmasi, BUMN, BUMN masih memiliki kemampuan membayar THR kepada karyawannya.

Baca juga: Berikut 20 Negara Paling Bahagia di Dunia, Indonesia di Posisi Ini

Namun sebaliknya, sektor Pariwisata dan turunannya seperti hotel, restoran, kafe, travel, transportasi, mall, hiburan malam dan sektor otomotif, properti, UMKM dan berbagai sektor jasa lainnya dipastikan tidak memiliki kemampuan untuk membayar kewajiban THR akibat cash flow-nya yang sudah sangat berat.

Oleh karena itu, dalam kondisi ini Pemerintah harus segera menerbitkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang Juklak dan Juknis THR 2021 dengan memperhatikan dengan sungguh-sungguh kondisi pelaku usaha akibat pandemi covid-19.

“Bagi pengusaha yang memiliki kemampuan membayar THR agar dapat membayar tujuh hari sebelum Idul Fitri, sebaliknya bagi pengusaha yang tidak mampu agar dapat dilakukan perundingan bipartit untuk mencari solusi yang terbaik,” kata Sarman dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan, Minggu (21/3/2021).

Baca juga: Ada Kalimat Haru Dalam Surat Nayla Anak Tukang Parkir Kepada Kapolda Aceh Irjen Wahyu Widada

Sarman menyebut, pengusaha bukannya tidak mau membayar THR 2021. Akan tetapi memang kondisi keuangan yang sudah teramat berat akibat omzet yang turun tajam. “Mampu bertahan saja sudah sangat baik,” ucap dia.

Pengusaha berharap, pengertian yang dalam dan kesadaran yang tinggi dari rekan-rekan Serikat Pekerja/Buruh untuk dapat melihat tantangan yang dihadapi pengusaha secara jernih.

Sebab, ini tantangan yang teramat berat karena sudah setahun aktivitas ekonomi bergerak terbatas mengakibatkan pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2020 minus 2,07 persen.

Baca juga: Gagal Melihat Buah Hati, Ibu Ceritakan Janin Usia Delapan Bulan Terlilit Tali Pusar

Selain itu, diawal tahun 2021 dengan tingkat penularan Covid-19 yang masih tinggi, Pemerintah masih menerapkan pembatasan yang dampaknya pergerakan ekonomi masih sama dengan tahun yang lalu.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved