Berita Aceh Utara
Ekses Pengembalian Stempel Keuchik di Aceh Utara, Penyaluran APBG dan BLT Terhambat
Pengembalian stempel tersebut berdampak terhadap terhambatnya penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Puluhan desa di Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara tidak mengajukan APBG Tahun 2021 karena terkendala dengan stempel.
Karena puluhan Keuchik di Kecamatan Tanah Luas pada 8 Maret 2021 mengembalikan stempel ke Kantor Bupati Aceh Utara yang berada di kawasan Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.
Hal itu dilakukan Keuchik sebagai bentuk protes terhadap Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tapal Batas Kecamatan Tanah Luas dan Paya Bakong.
“Informasi sampai hari ini baru sekitar 31 dari 57 desa di Kecamatan Tanah Luas yang sudah mencairkan dana desa,” ujar Ketua Forum Keuchik Tanah Luas, Zakaria kepada Serambinews.com, Minggu (21/3/2021).
Sedangkan sisanya belum bisa mencairkan dana desa karena terkendala dengan stempel.
“Karena ada desa yang sudah siap dengan mengajukan kelengkapan dokumen untuk pencairan, tapi taka da stempel,” katanya.
Baca juga: Bus Rombongan Pengajian Terjun ke Jurang di Pantan Terong, Dua Penumpang Meninggal di Tempat
Baca juga: Tol Aceh, Membangun Infrastruktur ke Ujung Indonesia, Mendekatkan Jarak ke Destinasi Wisata
Baca juga: Neymar Ingin Kembali ke Barcelona, Nasib Messi belum Jelas Usai Kontrak
Baca juga: MIN Model Banda Aceh Gelar Galaksis-2, Ranking 1, Terbaik 1, 2, dan 3 Bebas Masuk Madrasah Ini
Pengembalian stempel tersebut juga berdampak terhadap terhadap terhambatnya penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat.
Bahkan masyarakat yang mempertanyakan tentang kenapa BLT belum dicairkan.
“Dari 31 desa yang sudah mencairkan dana desa, sebagiannya sudah menyalurkan jatah untuk bulan Januari pada Februari lalu,” katanya.
Tapi masih ada desa yang belum bisa mencairkan jatah BLT bulan Januari, karena belum bisa mencairkan dana desa.
Apalagi jatah Februari untuk bulan Maret, juga tidak bisa dicairkan karena persoalan yang sama.
“Kita harapkan pemkab segera merespon tuntutan keuchik yang mengembalikan stempel, sehingga penyaluran BLT juga tidak terhambat kepada masyarakat,” katanya.(*)