3 Polisi Gadungan Ditangkap, Peras Pria Hidung Belang, Modus Jadikan Gadis 16 Tahun Sebagai Jebakan

Kasus pemerasan yang melibatkan tiga pria polisi gadungan berhasil dibongkar Polres Tulungagung, Jawa Timur.

Editor: Faisal Zamzami
SURYAMALANG.COM/Dumentasi Polisi
Tiga tersangka sebelum dimasukkan ruang tahanan Mapolres Tulungagung - 3 Polisi Gadungan Peras Pria Hidung Belang, Modus Jadikan Remaja Putri 16 Tahun Sebagai Jebakan 

SERAMBINEWS.COM - Aksi polisi gadungan kembali memakan korban.

Kasus pemerasan yang melibatkan tiga pria polisi gadungan berhasil dibongkar Polres Tulungagung, Jawa Timur.

Sudah ada tiga tersangka yang diamankan petugas.

Mereka terdiri dari Adi Indra Guna (35) warga Perum Delta Kuto Anyar Kecamatan Tulungagung, Dany Setiawan (36) warga Desa/Kecamatan Kedungwaru dan Sujianto (44) alias Jliteng warga Dusun Dwiwibowo Desa/Kecamatan Kedungwaru.

Para polisi gadungan ini memanfaatkan 'jasa' remaja puteri untuk menjebak para calon korban.

Modusnya, remaja puteri berstatus "Open BO" ini memancing pria hidung belang.

Saat korban berkencan, ketiga polisi gadungan ini pun pura-pura melakukan penggerebekan.

Lalu, korban pun diintimidasi, sebab telah berkencan dengan wanita yang masih di bawah umur.

Ujung-ujungnya mereka minta sejumlah uang, agar kasusnya tidak diteruskan.

“Kami masih memeriksa seorang perempuan yang bekerja sama dengan komplotan ini,” terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ardyan Yudo Setyantoro, Jumat (19/3/2021).

Menurut Yudo, perempuan dengan inisial W ini masih 16 tahun sehingga masuk kategori anak-anak.

Polisi belum menetapkan status tersangka kepada remaja puteri W ini.

Meski demikian Yudo mengakui, W menerima uang hasil pemerasan kawanan ini.

“Statusnya masih saksi. Tapi memang dia menerima uang imbalan dari hasil pemerasan,” sambung Yudo.

Masih menurut Yudo, W sekurangnya sudah lima kali menjadi umpan kawanan ini.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved