Kasus Suap Bansos, Eks Mensos Juliari Akui Beri Uang 50 Ribu Dolar Singapura Ke Ketua DPC PDIP
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara mengaku pernah menitipkan uang senilai 50 ribu dolar Singapura kepada Ketua DPC PDIP Kendal Ahmad Suyuti
SERAMBINEWS.COM - Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara mengaku pernah menitipkan uang senilai 50 ribu dolar Singapura kepada Ketua DPC PDIP Kendal Ahmad Suyuti.
Uang tersebut diakuinya berasal dari kantong pribadi.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek dengan terdakwa konsultan hukum Harry Sidabuke dan Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/3/2021).
Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanya apakah Juliari mengenal sosok Ahmad Suyuti.
Baca juga: Kasus Bansos Mensos Juliari Batubara, KPK Dalami Uang Rp 14,5 Miliar yang Diamankan Saat OTT
"Kenal pak," kata Juliari.
Jaksa lantas bertanya apakah pernah menitipkan uang sebesar 50 ribu dolar Singapura kepada Suyuti.
Juliari menjawab pernah menitipkan melalui perantara mantan Staf Ahli Mensos Kukuh Ari Wibowo.
"Kurang lebih saya kasih dalam bentuk dolar itu 50 ribu, Singapura dolar ya itu," kata Juliari.

Juliari mengungkapkan, uang tersebut berasal dari kantong pribadinya.
Adapun pemberian uang diakuinya untuk membantu operasional DPC PDIP Kendal.
"Ya itu sekadar untuk membantu operasional dari pada DPC PDI Perjuangan di Kendal," tandasnya.
Baca juga: Hendak Bimtek Ke Lombok, Ratusan Kepala Desa dan BPK Aceh Tenggara Telantar di Bandara Kualanamu
JPU pun kembali menegaskan apakah Juliari pernah menitipkan uang kepada Ketua DPC lainnya, ia menjawab tidak.
"Jadi cuma di Kendal?" tanya jaksa.
"Betul," ucap Juliari.
Pengusaha sekaligus konsultan hukum Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp1,28 miliar.