Berita Subulussalam
Mengejutkan! Polisi Sita Barang Bukti Ini dari Dua Pemain Togel, Salah Satunya Buku Tafsir Mimpi
Satreskrim Polres Subulussalam menangkap dua pria yang terlibat dalam kasus judi toto gelap atau pemain togel di daerah tersebut.
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Satreskrim Polres Subulussalam menangkap dua pria yang terlibat dalam kasus judi toto gelap atau pemain togel di daerah tersebut.
"Benar, kami telah mengamankan dua pelaku togel kemarin," kata Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono, SIK, melalui Kasatreskrim Ipda Deno Wahyudi, Senin (22/3/2021).
Menurut Kasatreskrim Ipda Deno, penangkapan dilakukan pada Minggu (21/3/2021) sekitar pukul 15.00 WIB, oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Subulussalam.
Dua pelaku yang ditangkap tersebut berdasarkan LP.A/21/III/Res.1.12./2021/SPKT, tanggal 21 Maret 2021.
Keduanyan diduga telah melakukan tindak pidana judi togel (maisir), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Baca juga: Patut Dicontoh! Begini Cara Dispora Pijay Pertahankan Atletik Jadi Cabor Primadona & Lumbung Medali
Baca juga: Hendak Bimtek Ke Lombok, Ratusan Kepala Desa dan BPK Aceh Tenggara Telantar di Bandara Kualanamu
Baca juga: VIDEO Bisa Gandakan Uang dengan Kotak Hitam, Pria Gondrong Ini Pamerkan Kemampuan
Kedua tersangka adalah Zai B, berusia 34 tahun dan Ir B, usianya sekitar 39 tahun.
Kedua pria ini adalah warga Desa Subulussalam, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan kedua pelaku.
Di antaranya uang pecahan berbagai nominal, kalkulator, notes, telepon genggam, hingga buku tafsir mimpi judi togel.(*)