Berita Langsa
Wawalko Langsa: Regulasi Pusat Batasi Ruang Gerak Pemko Langsa Dalam Hal Pembangunan
Marzuki Hamid mengatakan, sejumlah regulasi yang diterbitkan Pemerintah Pusat sepanjang tahun 2020-2021, telah membatasi ruang gerak Pemko Langsa.
Penulis: Zubir | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Wakil Wali Kota Langsa, Dr. H. Marzuki Hamid, MM, Senin (22/3/2021) membuka musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Langsa Tahun Perencanaan 2022, di aula Cakdon setempat.
Musrenbang ini dihadiri Sekdako, Ir. Said Mahdum, Kepala Bappeda Aceh diwakili Kabid P2IK, Dedi Farian ST, MT, dan seluruh Kepala OPD, serta undangan Forkopimda lainnya.
Wakil Wali Kota, Dr. H. Marzuki Hamid, MM, menyampaikan, di tengah-tengah usaha Pemerintah dalam penanganan Covid-19 harus menjadi catatan bersama.
Sejumlah regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat sepanjang perjalanan tahun 2020 - 2021 ini, telah membatasi ruang gerak Pemko Langsa.
Terutama terhadap target pencapaian pembangunan yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Namun harus disadari bahwa penanganan covid-19 ini harus dilaksanakan secara massive, menyeluruh, dan serentak diseluruh wilayah NKRI.
Hal itu akan efektif jika dilakukan dengan 1 komando kendali penuh oleh Pemerintah Pusat yang dimulai dari kebijakan upaya promotif, preventif dan kuratif yang tentunya mempengaruhi anggaran daerah.
Baca juga: Bank BPD Diharapkan Dukung Pemerintah Daerah Pulihkan Ekonomi di Tengah Pandemi Covid-19
Baca juga: VIDEO Pria Muda Dicambuk 200 Kali di Pidie, Satu Terpidana Tumbang hingga Merintih Kesakitan
Baca juga: VIDEO Wanita Berkebaya Bak Abang Jago Ngebut dan Upload ke Sosmed, Polisi Kiriminya Surat Tilang
Baca juga: Nahas! Ibu Guru Terjatuh dengan Sepmor dari Jembatan Gantung, Diduga Gegara Lantai Jembatan Bolong
Menurut Marzuki Hamid, kembali diingatkan melalui UndangUndang Nomor 2 Tahun 2020, dimana penanganan covid-19 telah menyentuh variabel yang sangat krusial.
Yaitu terkait dengan asumsi Pendapatan dan Pengeluaran Daerah dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah sampai dengan tahun 2022.
"Sudah kita rasakan bersama bagaimana perjalanan pada tahun 2020 dan terulang kembali pada tahun 2021, walaupun mungkin tahun ini menjadi lebih baik," ujarnya.
Akan tetapi, tambah Marzuki Hamid, jika penanganan covid-19 tidak serius dilaksanakan, maka tidak menutup kemungkinan.
Anggaran Pemerintah Daerah akan terus diwarnai dengan penyesuaian target alokasi serta re-alokasi sampai dengan tahun 2022.
Kemudian tidak dapat dipungkiri pula, seluruh daerah di Indonesia mengalami perlambatan pertumbuhan ekonomi dimasa penanganan covid-19.
Dikarenakan multipler effect tidak dapat bekerja secara optimal, akibat dari pengerahan penguatan anggaran hanya pada beberapa sektor pembangunan saja.
Akan tetapi, langkah-langkah penyelamatan ekonomi mikro harus menjadi perhatian bersama untuk mempertahankan tingkat pendapatan, serta konsumsi masyarakat khususnya yang berpenghasilan rendah.
Baca juga: Mengejutkan! Polisi Sita Barang Bukti Ini dari Dua Pemain Togel, Salah Satunya Buku Tafsir Mimpi
Baca juga: Innalillahi Wainna Ilaihi Rajiun, Ibunda Sekda Bireuen Meninggal, Dimakamkan di Beureunuen
Baca juga: Jadi Bridesmaid, Keponakan Ashanty, Millen Cyrus Siap Beri Kejutan Saat Pernikahan Aurel Hermansyah
Wakil Wali Kota juga mengajak semua pihak untuk turut berkontribusi secara nyata, salah satunya dalam rangka penciptakan lapangan pekerjaan.
Baik yang bersifat sementara maupun tetap di lingkungan masing-masing.
"Sehingga semuanya akan terkendali dan pasti semua kebaikan akan berpulang kepada kita dan lingkungan sekitar," paparnya.
Namun sebaliknya, jelas Marzuki Hamid, jika semuanya tidak peduli, maka keburukan pada gilirannya akan berpulang kepada kita dan lingkungan sekitar.
"Demikan juga halnya dengan konsumsi, kita harus tingkatkan kepedulian kepada pelaku-pelaku usaha mikro disekitar kita," jelasnya.
Dikatakan Marzuki Hamid, bahwa pemikiran tersebut tentunya dapat menjadi landasan terhadap prioritas ke 3, yaitu pemanfaatan sumberdaya daerah dan pertumbuhan ekonomi.
Serta prioritas ke 7, yaitu pemberdayaan sosial masyarakat dalam mendukung tema pembangunan Kota Langsa tahun 2022.
“Menyempurnakan pembangunan secara terintegrasi dalam rangka mewujudkan Kota Langsa sebagai Kota Jasa Yang Berperadaban dan Islami".
Dalam Forum itu, Wakil Wali Kota menaruh harapan kepada unsur Pemerintah Provinsi dan DPRD melalui rentang kendali untuk menyampaikan aspirasi didaerah kabupaten/kota bersama-sama.
Agar kiranya Pemerintah Pusat tidak menyamaratakan keseluruh daerah, terkait dengan penyesuaian target alokasi maupun re-alokasi anggaran.
Akan tetapi Pemerintah Pusat hendaknya melihat kondisi real masing-masing daerah.
Pihaknya juga mengharapkan kepada Pemerintah Provinsi khususnya agar lebih memperhatikan pemerintah kabupaten/kota.
Baca juga: Laga Perdana Piala Menpora 2021, Madura United Turun dengan Kekuatan Penuh
Baca juga: Polisi Lagi Selidiki Pembunuhan, Terbongkar Kasus Anak Gampar Ibu sampai Meninggal Gara-gara Istri
Baca juga: VIDEO Pedagang Protes Aksi Pengusiran Paksa Oleh Keamanan Kesyahbandaran di PPS Lampulo Banda Aceh
Ia mengingatkan bahwa keberhasilan Pemerintah Provinsi merupakan agregat keberhasilan Pemerintah Kabupaten/Kota.
"Jangan sampai pembagian kewenangan menjadi penghalang bagi kita untuk saling mendukung dalam rangka pencapaian target yang telah kita tetapkan," tutupnya.
Kepala Bappeda Langsa, Darpiah, ST, menyampaikan, di tengah masa pandemi, sesuai UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2020 dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional.
Dan/atau stabilitas sistem keuangan menjadi rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional, dan/atau stabilitas sistem keuangan menjadi Undang-undang.
Dimana pada pasal 2 ayat (1), huruf (a), point kesatu menyebutkan bahwa, “Menetapkan Batasan Defisit Anggaran melampaui 3% (tiga persen) dari PDB, selama masa penanganan Covid-19.
Dan atau untuk menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional, dan atau stabilitas sistem keuangan, paling lama sampai dengan berakhirnya tahun Anggaran 2022”.
Maka pihaknya berasumsi, pendapatan Pemko Langsa dari dana transfer Pemerintah Pusat dan Provinsi tidak jauh berbeda terhadap tahun 2021.
Bahkan khususnya pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat mengalami penurunan serta disertai dengan re-alokasi anggaran terkait dengan penanganan Covid-19.
Darpian menyebutkan, nilai total usulan rancangan awal yang terhimpun baik melalui penjaringan usulan musrenbang desa.
Lalu, pokok-pokok pikiran anggota dewan serta forum perangkat daerah yang sebelumnya telah disampaikan adalah Rp 1.461.881.536.080.
Dengan asumsi total pendapatan Kota Langsa sebesar Rp 907.553.974.165,00. Maka Kota Langsa akan mengalami defisit anggaran Rp 554.327.561.915.
Asumsi Pendapatan Kota Langsa mengalami penurunan sebesar 3,60 persen terhadap tahun 2021, terutama berasal dari kelompok pendapatan transfer.
Yang dikenal melalui program Pemerintah Pusat yaitu DAK Integrasi yang diperoleh Pemko Langsa tahun 2021 yaitu Rp 33.912.575.000.
Dikatakannya, sampai dengan saat ini program tersebut belum dapat dipastikan menjadi kebijakan Pemerintah Pusat pada tahun 2022.
Dengan kondisi itu, semuanya harus lebih selektif dan berfokus kepada multiplier efect program pembangunan.
Mengingat keterbatasan kemampuan pendanaan dimiliki Pemko Langsa. Pembangunan tidak serta merta hanya kepada fisik tetapi juga non fisik.
"Maka, mari kita arahkan pembangunan fisik yang terintegrasi kepada pembangunan non fisik sebagai pondasi untuk meningkatkan pendapatan masyarakat khususnya dan pendapatan daerah umumnya," imbuhnya.(*)