Balita Menyusui di Sel

Beredar Foto Ibu Bersama Balita Menyusui di Sel Lapas Idi Aceh Timur, Ternyata Begini Kasusnya

Jadi dari empat anak seperti dalam foto yang boleh dibawa ke dalam kamar tahanan bersama ibunya yaitu anak yang masih menyusui.

Penulis: Seni Hendri | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/Foto beredar di grup WhatsAap
Ibu penganiaya anak kandung yang divonis majelis hakim PN Idi, 8 bulan penjara saat berada di Lapas Kelas ll B IDI, Aceh Timur. 

Selain itu, penginayaan tersebut dilakukan terdakwa terhadap anak kandungnya sudah berlangsung lama, hingga masyarakat tak sanggup lagi melihat penderitaan anak tersebut, dan membawanya ke tempat paman korban.

“Jadi menurut majelis hakim vonis 8 bulan penjara terdakwa sudah setimpal dari pebuatan pidanya yang dilakukannya,” ungkap Irwandi.

Untuk diketahui, ungkap Irwandi, majelis hakim dalam memvonis tidak terikat dengan jumlah tuntutan Jaksa.

Selain itu, ancaman bagi pelaku penganiayaan berdasarkan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak lebih dari 8 bulan.

Berdasarkan arsip berita Serambinews.com, yang telah dimuat 9 Juli 2020 lalu, diberitakan bahwa seorang bocah perempuan berusia 13 tahun asal Desa Bantayan, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur, dianiaya ibu kandungnya dengan cara disiram air panas ke bagian punggungnya.

Akibatnya bocah tersebut mengalami luka serius di bagian punggung, bahu, dan dada sebelah kirinya.

Petugas Polres Aceh Timur, yang menerima laporan tersebut saat itu langsung mendatangi rumah korban. Saat dicek benar bahwa si anak mengalami luka serius di bagian punggung sebelah kiri bahu, dan dada akibat disiram air panas.

Paman korban yang tak terima penganiayaan yang dialami korban, kemudian melaporkan perbuatan ibu korban ke Polres Aceh Timur 9 Juli 2020. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved