Berita Lhokseumawe
Ini Jadwal dan Syarat Harus Dibawa CJH Lhokseumawe yang Gagal Berangkat Tahun 2020 Saat Divaksin
Bagi CJH yang mau divaksin Covid-19, maka wajib membawa KTP dan fotokopi bukti pelunasan setoran ONH.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Bagi CJH yang mau divaksin Covid-19, maka wajib membawa KTP dan fotokopi bukti pelunasan setoran ONH.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe memastikan, sudah menyiapkan vaksin Covid-19 bagi Calon Jamaah Haji (CJH) yang gagal berangkat pada tahun 2020.
Dimana vaksinasi bagi para CJH yang gagal berangkat pada tahun 2020, akan dimulai Rabu (24/3/2021) besok.
Lokasinya, di Puskesmas tempat tinggal masing-masing CJH.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Kota Lhokseumawe, Puspawati SKM MKM, Selasa (23/4/2021), menyatakan, pihaknya sudah siap untuk menvaksin bagi CJH Lhokseumawe yang gagal berangkat tahun 2020 lalu.
"Sesuai data yang masuk ke kita, jumlah CJH yang akan divaksin sebanyak 521 orang,,' katanya.
Rincian tempat vaksinasi bagi 521 CJH yang gagal berangkat tahun 2020 serta jadwalnya :
Baca juga: Banyak Pejabat Ikut Terjebak di Hutan, Bupati Gayo Lues Datangi Polsek Tamiang Hulu Tengah Malam
1. Puskesmas Banda Sakti sebanyak 78 CJH (Dimulai pada 24-25 Maret 2021).
2. Puskesmas Mongeudong, sebanyak 38 CJH (Dimulai pada 24 Maret 2021).
3. Puskesmas Muara Dua sebanyak 45 CJH (Dimulai pada 24 Maret 2021).
4. Puskesmas Muara Satu sebanyak 37 CJH (Dimulai pada 24 Maret 2021).
5. Puskesmas Blang Mangat sebanyak 31 CJH (Dimulai pada 24 Maret 2021).
6. Puskesmas Blang Cut sebanyak 8 CJH (Dimulai pada 24 Maret 2021).
7. Puskesmas Kandang sebanyak 14 CJH (Dimulai pada 24 Maret 2021).
Baca juga: Delapan Peserta Offroad Berhasil Dievakuasi dari Hutan, 37 Orang Lagi Masih Tertahan