Pesta Pernikahan Dibubarkan Paksa TNI secara Kasar, Dandim Turun Tangan

Video pembubaran paksa hajatan pernikahan warga Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, oleh sejumlah anggota TNI, viral di media sosial baru-baru ini.

Editor: Faisal Zamzami
TANGKAPAN LAYAR VIDEO WARGA
Video pembubaran paksa hajatan pernikahan warga Dusun Tlogomulyo, Desa Boloh, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah oleh sejumlah anggota TNI viral di media sosial baru-baru ini. 

SERAMBINEWS.COM, GROBOGAN - Acara pesta pernikahan atau acara hajatan pernikahan dibubarkan paksa oleh anggota TNI.

Video pembubaran paksa hajatan pernikahan warga Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, oleh sejumlah anggota TNI, viral di media sosial baru-baru ini.

Pembubaran kerumunan orang yang berpotensi menambah jumlah penderita Covid-19 itu adalah langkah yang tepat.

Namun, kata-kata kasar hingga bentakan yang terlontar dari mulut beberapa anggota TNI tersebut dinilai tidak humanis.

Dalam video berdurasi 26 detik tersebut tampak puluhan warga yang duduk di kursi di bawah panggung pernikahan hanya terdiam saat dimarahi oleh beberapa anggota TNI berseragam.

"Kamu izin sama siapa ? Siapa yang kasih izin ?

Saya banting sekalian !" tegas salah seorang anggota TNI dalam video tersebut.

"Ini melanggar prokes semua. Tahu enggak ?

PPKM dibuat itu bukan untuk dilanggar!" sahut anggota TNI lainnya dengan membentak.

Tak hanya itu, dalam video tersebut juga terdengar umpatan-umpatan dari anggota TNI yang membubarkan kegiatan pernikahan tersebut.

Hajatan pernikahan salah seorang warga yang berujung dibubarkan tersebut digelar di Dusun Tlogomulyo, Desa Boloh, Kecamatan Toroh, Grobogan pada Sabtu (20/3/2021) siang.

Baca juga: Demo Tak Berizin, Pendemo Mengamuk Saat Dibubarkan, Begini Kronologis dan Dampaknya 

Baca juga: Pengajian Ustaz Abdul Somad di Medan Dibubarkan, Ada Apa? Ada yang Datang 5 Jam Sebelumnya

Dandim 0717/Purwodadi Letkol Inf Asman Mokoginta membenarkan perihal tersebut.

Beberapa anggota TNI yang saat itu bertugas membubarkan hajatan tersebut tercatat bertugas di Koramil Toroh.

Menurutnya, saat itu pembubaran sudah sesuai dengan peraturan di masa pandemi Covid, terlebih juga masih berlangsung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Hajatan juga tidak ada izin dari Satgas Covid-19.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved