Berita Aceh Singkil
2 Mobil Dinas belum Dikembalikan Bekas Pejabat, 1 tak Jelas Rimbanya, Ini Langkah Pemkab Singkil
Dua unit mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil, belum dikembalikan bekas pejabat setempat
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Dua unit mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil, belum dikembalikan bekas pejabat setempat.
Masing-masing mobil dinas Inspektorat jenis Toyota Innova dan mobil dinas Double Cabin milik Dinas Perhubungan.
Selain dua mobil tersebut, juga ada satu unit mobil jenis Double Cabin milik Dinas Perkebunan yang tak jelas rimbanya.
Inspektur Inspektorat Aceh Singkil, M Hilal, Rabu (24/3/2021) membenarkan dua unit mobil dinas yang jadi temuan BPK tahun 2019 itu belum dikembalikan. Walau upaya pengembalian terus dilakukan.
Baca juga: Singkil Utara Miliki Dua Ekowisata Hutan Mangrove
"Sedangkan yang diduga hilang ada prosesnya. Kalau sampai batas tertentu belum juga ditemukan tentu ganti," kata M Hilal.
Sementara itu Kepala Bidang Kekayaan dan Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Singkil, Arif Poedjianto mengatakan, langkah yang dilakukan pihaknya dalam mengembalikan aset daerah itu.
Khusus untuk mobil Dinas Perkebunan yang belum diketahui rimbanya masih dalam penyelidikan.
Baca juga: Pandemi Corona di Aceh Singkil, Pendapatan Hotel Turun, Restoran Naik
"Habis batas waktu, proses ganti rugi dengan melibatkan Tim TPTGR (Tuntutan Perbendaharan dan Tuntutan Ganti Rugi)," kata Arif.
Sedangkan mobil dinas Inspektorat, langkah yang dilakukan koordinasi dengan Satpol PP dan pihak terkait mendatangi keluarga yang memegang kendaraan tersebut untuk dilakukan penjemputan.
"Untuk mobil Perhubungan, hasil komunikasi lisan bahwa kendaraan dapat dijemput," tukas Arif.(*)
Baca juga: Pemerintah Optimis Ekonomi akan Pulih Seiring Percepatan Vaksinasi dan Reformasi Struktural