Berita Pidie Jaya
5 Bulan Kabur Saat Isolasi Mandiri Corona, Pelaku Ujaran Kebencian terhadap Nova Iriansyah Ditangkap
Penangkapan terhadap tersangka atau pelaku ujaran kebencian terhadap Nova Iriansyah ini berlangsung di rumah tersangka, Rabu (24/3/2021) sekira pukul
Penulis: Idris Ismail | Editor: Mursal Ismail
Tersangka dibidik perkara tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam pasal UU RI Nomor 19 tahun 2016.
Hal ini sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kronologis tersangka kabur
Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik Polres Pidie Jaya, Senin (21/9/2020) petang, menyerahkan berkas tahap II terhadap tersangka RA bin Ibrahim (23) warga Gampong Mbeu, Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya.
RA merupakan tersangka pelaku ujaran kebencian terhadap Ir Nova Iriansyah yang ketika itu masih menjabat Plt Gubernur Aceh dengan sebutan ‘Antek PKI’ melalui akun Facebook Abu Malaya.
Proses penyerahan berkas kasus tahap kedua kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya ini dilakukan secara virtual via aplikasi zoom.
Selama satu pekan terakhir, RA bin Ibrahim selaku pemilik akun Facebook Abu Malaya menjalani isolasi mandiri pasca ia terjangkit virus corona.
Karena statusnya tersangka, maka dalam ruang isolasi mandiri RA dibekali terali besi itu. Namun, pelaku memilih kabur dengan membongkar atap plafon kamar mandi gedung tersebut pada Minggu (4/10/2020).
JPU Kejari Pijay, Aulia SH MH kepada Serambinews.com, Senin (5/10/2020), mengatakan, sejak Minggu (4/10/2020) petang kemarin, pelaku diketahui kabur saat menjalani isolasi mandiri di Gedung Taher Fondation Tgk Chiek Pante Geulima.
"Pada 28 September, ia menjalani swab test dan dinyatakan positif terpapar Covid-19, sehingga tahanan ini (RA bin Ibrahim) harus menjalani isolasi.
Namun enam hari kemudian, ia memilih kabur dengan membongkar atap plafon kamar mandi ruang isolasi," sebutnya.
Hingga saat itu, jelas Aulia, pihak Kejari terus melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian untuk memburu keberadaan pelaku guna mempertanggungjawabkan tindak pidana ujaran kebencian lewat media sosial.
“Sejauh ini, kita juga belum dapat menjadwal persidangan sebelum ia dipastikan sembuh dari wabah Covid-19,” paparnya.
"Pada intinya, kami tetap mencari pelaku hingga ditemukan guna dihadirkan ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Aulia.
Sementara itu, Kapolres Pidie Jaya, AKBP Musbagh Ni'am SAg SH MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Dedy Miswar SSosI kepada Serambinews.com, Senin (5/10/2020), mengatakan, pihaknya tetap memback-up operasi pencarian pelaku penyebar ujaran kebencian ini.
"Kami siap membantu Kejari dalam upaya pencarian dan sejauh ini personel terus melakukan deteksi keberadaan Abu Malaya itu," ungkap Iptu Dedy Miswar. (*)