Berita Pidie Jaya
5 Bulan Kabur Saat Isolasi Mandiri Corona, Pelaku Ujaran Kebencian terhadap Nova Iriansyah Ditangkap
Penangkapan terhadap tersangka atau pelaku ujaran kebencian terhadap Nova Iriansyah ini berlangsung di rumah tersangka, Rabu (24/3/2021) sekira pukul
Penulis: Idris Ismail | Editor: Mursal Ismail
Penangkapan terhadap tersangka atau pelaku ujaran kebencian terhadap Nova Iriansyah ini berlangsung di rumah tersangka, Rabu (24/3/2021) sekira pukul 11.20 WIB.
Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya
SERAMBINEWS.CIM, MEUREUDU - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri atau Kejari Pidie Jaya (Pijay) menangkap Riki Akbar Bin Ibrahim alias Abu Malaya (23).
Penangkapan terhadap tersangka atau pelaku ujaran kebencian terhadap Nova Iriansyah ini berlangsung di rumah tersangka, Rabu (24/3/2021) sekira pukul 11.20 WIB.
Rumah itu Gampong Mbeu, Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya.
Sedangkan ujaran kebencian itu dilakukan pemuda ini saat Nova Iriansyah masih menjabat Plt Gubernur Aceh atau sebelum menjabat Gubernur Aceh definitif.
Tersangka berhasil ditangkap setelah sekitar lima bulan lalu kabur.
Ya, tersangka kabur saat menjalani isolasi mandiri di Ruang Tgk Chiek Pante Geulima atau Taher Fondation Cot Trieng, Kompleks Perkantoran Pidie Jaya, Meureudu, pada 4 Oktober 2020.
Baca juga: Anak yang Penggal Kepala Ayah Kandung Disebut Gangguan Jiwa, Kakak Bantah: Bohong Itu, Dia Sehat
Baca juga: Ingat Nisfu Syaban! Niat Puasa Sunnah Syaban, Berikut Keutamaannya
Baca juga: Modal Wajah Cantik, Polisi Ini Jadi Simpanan 9 Pejabat Tinggi, Menipu dan Memeras Targetnya
Setelah sebelum menjalani isolasi mandiri dan kabur ini, ia ditahan dalam sel tahanan Mapolres Pijay sejak 22 September 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie Jaya, Mukhzan SH MH, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Rabu (24/3/2021).
"Pelaku ujaran kebencian ini berhasil ditangkap kembali setelah lima bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia sempat kabur ke berbagai daerah," kata Mukhzan.
Kajari menceritakan Tim Tabur Kejari Pidie Jaya dalam beberapa bulan terakhir terus melakukan pengintaian tersangka buronan ini.
Kemudian mereka mendapat informasi bahwa Abu Malaya kembali ke kediamannnya, maka tim dengan sigap mengatur strategi untuk membekuk pelaku ini.
Dengan demikian, mulai hari ini, tersangka dititip ke Rutan Sigli untuk menjalani penahanan dan akan disidangkan.
Tersangka dibidik perkara tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam pasal UU RI Nomor 19 tahun 2016.
Hal ini sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kronologis tersangka kabur
Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik Polres Pidie Jaya, Senin (21/9/2020) petang, menyerahkan berkas tahap II terhadap tersangka RA bin Ibrahim (23) warga Gampong Mbeu, Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya.
RA merupakan tersangka pelaku ujaran kebencian terhadap Ir Nova Iriansyah yang ketika itu masih menjabat Plt Gubernur Aceh dengan sebutan ‘Antek PKI’ melalui akun Facebook Abu Malaya.
Proses penyerahan berkas kasus tahap kedua kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya ini dilakukan secara virtual via aplikasi zoom.
Selama satu pekan terakhir, RA bin Ibrahim selaku pemilik akun Facebook Abu Malaya menjalani isolasi mandiri pasca ia terjangkit virus corona.
Karena statusnya tersangka, maka dalam ruang isolasi mandiri RA dibekali terali besi itu. Namun, pelaku memilih kabur dengan membongkar atap plafon kamar mandi gedung tersebut pada Minggu (4/10/2020).
JPU Kejari Pijay, Aulia SH MH kepada Serambinews.com, Senin (5/10/2020), mengatakan, sejak Minggu (4/10/2020) petang kemarin, pelaku diketahui kabur saat menjalani isolasi mandiri di Gedung Taher Fondation Tgk Chiek Pante Geulima.
"Pada 28 September, ia menjalani swab test dan dinyatakan positif terpapar Covid-19, sehingga tahanan ini (RA bin Ibrahim) harus menjalani isolasi.
Namun enam hari kemudian, ia memilih kabur dengan membongkar atap plafon kamar mandi ruang isolasi," sebutnya.
Hingga saat itu, jelas Aulia, pihak Kejari terus melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian untuk memburu keberadaan pelaku guna mempertanggungjawabkan tindak pidana ujaran kebencian lewat media sosial.
“Sejauh ini, kita juga belum dapat menjadwal persidangan sebelum ia dipastikan sembuh dari wabah Covid-19,” paparnya.
"Pada intinya, kami tetap mencari pelaku hingga ditemukan guna dihadirkan ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Aulia.
Sementara itu, Kapolres Pidie Jaya, AKBP Musbagh Ni'am SAg SH MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Dedy Miswar SSosI kepada Serambinews.com, Senin (5/10/2020), mengatakan, pihaknya tetap memback-up operasi pencarian pelaku penyebar ujaran kebencian ini.
"Kami siap membantu Kejari dalam upaya pencarian dan sejauh ini personel terus melakukan deteksi keberadaan Abu Malaya itu," ungkap Iptu Dedy Miswar. (*)