Hanya Pakai Celana Dalam, Seorang Pria Menyusup ke Kamar Mamah Muda, Tak Berkutik Saat 'CD' Ditarik

Pemuda berinisial TDIS alias D itu masuk ke rumah tersebut lewat jendela. Ia menyusup ke kamar Rosita seorang ibu rumah tangga hanya mengenakan cd

Editor: Amirullah
TRIBUN MEDAN/HO
Tersangka D, sosok pria yang menyelinap ke kamar seorang ibu rumah tangga, diamankan di Polres Sibolga 

SERAMBINEWS.COM - Miliki niat buruk dan nekat masuk ke kamar mamah muda, pria 31 tahun ini dibekuk polisi.

Beberapa waktu lalu dikabarkan ada seorang pria yang menyusup ke rumah seorang mamah muda.

Pemuda berinisial TDIS alias D itu masuk ke rumah tersebut lewat jendela.

Ia menyusup ke kamar Rosita seorang ibu rumah tangga hanya mengenakan celana dalam (CD).

Akan tetapi, pelaku tak berkutik saat celana dalamnya ditarik oleh korban saat berada di dalam kamar.

Peristiwa ini diketahui terjadi di Jalan Mawar Kelurahan Simaremare.

Pria asal warga Jalan Mawar Gang Sepakat Kelurahan Simaremare, Sibolga, sebagaimana TribunStyle.com lansir dari TribunnewsBogor.com, Nyelinap ke Kamar Mamah Muda Lewat Jendela, Pria Ini Tak Berkutik saat Sempaknya Ditarik Korban, kini telah mendekam di sel tahanan Mako Polres Sibolga, Sabtu (20/3/2021).

Baca juga: Puasa untuk Penderita Diabetes, Persiapkan Hal Berikut Sebelum Ramadhan Tiba

Baca juga: 5 Bulan Kabur Saat Isolasi Mandiri Corona, Pelaku Ujaran Kebencian terhadap Nova Iriansyah Ditangkap

Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP D Harahap pun mengungkap motif pelaku yang nekat menyusup ke kamar ibu muda tersebut.

Sebelumnya, D ditahan polisi setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban.

"TDIS sudah diamankan dan ditahan," ujarnya.

Korban menjelaskan dalam laporannya, ia mencurigai ada seseorang yang masuk tanpa izin ke kamarnya.

Kala itu, mamah muda ini yang tengah terlelap pun langsung terbangun.

Ia melihat jendela kamar yang semula ditutupnya telah dalam kondisi terbuka.

Pada saat bersamaan, ia melihat D tak memakai busana berada di dalam kamarnya.

Pelaku yang dipergoki Rosita tersebut hanya mengenakan celana dalam berwarna kuning.

Lebih lanjut, D kala itu dalam posisi jongkok di bawah jendela sambil memeriksa tas korban.

Kaget dengan keberadaan D, Rosita sontak berteriak minta tolong.

Baca juga: Jangan Diabaikan! Inilah 7 Kebiasaan Buruk yang Bisa Merusak Gigi, Termasuk Mengunyah Es Batu

Baca juga: Sudah Setahun Nikah Tapi Tak Kunjung Hamil, Wanita Ini Syok Saat Tahu Ternyata Dirinya Pria

Ketahuan, pelaku pun mencoba kabur.

Tarik-menarik antara Rosita dan D pun tak terhindarkan.

Kendati hanya memakai celana dalam warna kuning, korban pun menarik celana dalam pelaku tersebut.

Tas korban pun berhasil diselamatkan.

"Setelah menerima laporan, kami memerintahkan Unit Optional utk melakukan lidik dan olah TKP. Kemudian pada Kamis (11/3/2021) pukul 23.00 WIB, tersangka diamankan ketika duduk-duduk di dalam rumah," ujar Kasat Reskrim Polres Sibolga.

Berniat mencuri

Pelaku yang kini telah diamankan pihak kepolisian rupanya miliki niat untuk mencuri.

Aksinya itu dilakukan seorang diri berbekal sebuah obeng.

Alasan tak mengenakan pakaian, D mengaku sengaja menanggalkan busananya agar mudah berenang menuju rumah korbannya.

Melihat jendela yang tertutup plastik warna hijau, D pun langsung menghampiri.

Baca juga: Modal Wajah Cantik, Polisi Ini Jadi Simpanan 9 Pejabat Tinggi, Menipu dan Memeras Targetnya

Menuju ke rumah korbannya, D mencopot semua pakaiannya dan hanya mengenakan celana dalam berwarna kuning.

Ia turun ke laut kemudian memanjat kayu yang menjadi tiang pancang rumah korban.

Setelah itu, pelaku menggulung plastik dan mendorong kayu penyanggah sehingga lepas kemudian masuk ke dalam rumah melalui jendela.

Berada di dalam kamar, pelaku melihat korban tengah tertidur pulas dan menjumpai tas berwarna putih.

Lantas D mengambil tas incarannya itu dan kembali ke jendela tempat ia masuk.

“Ia kemudian membongkar tas yang telah diambil, hingga akhirnya ketahuan," ujar Kasat Reskrim Polres Sibolga.

Ternyata, aksinya ini bukan kali pertama dilakukan D.

Dari catatan kepolisian, D telah melakukan hal serupa sebanyak dua kali.

Pria yang kesehariannya sebagai nelayan ini pun harus berurusan dengan hukum.

Keterangan pihak polisi, D dihukum selama 10 bulan terkait kasus pencurian pada tahun 2016 lalu.

Setahun setelahnya, ia juga dihukum selama 4,5 tahun karena kasus curanmor di Lapas Tukka.

D mengaku juga sempat melakukan aksinya itu di rumah Rosita pada Januari 2021 pukul 01.00 WIB lalu.

Akan tetapi ia lupa pada hari dan tanggal apa dia melancarkan aksinya tersebut.

(TribunStyle.com/Nafis Abdulhakim)

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Punya Niat Buruk dan Menyusup ke Kamar Mamah Muda, Pria Ini Tak Berkutik Saat 'CD' Kuningnya Ditarik

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved