Kamis, 9 April 2026

Berita Aceh Besar

Kejari Aceh Besar Musnahkan Sabu, Ganja, Handphone, dan Barang Bukti Lain

Selain itu, sejumlah handphone dan beberapa barang bukti atas perkara lain juga ikut dimusnahkan.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/ASNAWI LUWI
Pemusnahan sabu-sabu, ganja, handphone dan berbagai barang bukti lainnya atas perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Aceh Besar, Jantho, Rabu (24/3/2021) 

Selain itu, sejumlah handphone dan beberapa barang bukti atas perkara lain juga ikut dimusnahkan.

Laporan Asnawi Luwi |Aceh Besar 

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, memusnahkan barang bukti sabu-sabu 185 gram dan ganja 848 gram, sehingga total narkotika yang dimusnahkan ini 1.033 gram. 

Selain itu, sejumlah handphone dan beberapa barang bukti atas perkara lain juga ikut dimusnahkan.

Pemusnahan barang bukti atas perkara yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap tahun 2020 ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Kota Jantho, Aceh Besar, Rabu (24/3/2021).

Jumlah barang bukti yang dimusnahkan ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri  atau Kajari Aceh Besar, Rajendra Dharmalinga Wiritanaya SH, kepada Serambinews.com, Rabu (24/3/2021). 

Rajendra Dharmalinga, mengatakan dengan pemusnahan narkotika ini juga diharapkan masyarakan untuk sama-sama memerangi barang haram ini. 

Baca juga: Polisi Usut Kasus Kabel Lampu Stadion Kuta Asan Sigli Dicuri

Baca juga: Atta-Aurel Ngebet Anak Kembar 9, Minta Resep Syahnaz Adik Raffi Ahmad, Nagita Bilang Satu Aja Dulu

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 16 Segera Dibuka, Segini Kuotanya

Baca juga: Hasil Piala Menpora - Persiraja Banda Aceh Bantai Persita Tangerang, Torres Aceh Hattrick

Pemusnahan barang bukti ini dipimpin Kajari Aceh Besar,  Rajendra Dharmalinga Wiritanaya SH.

Turut hadir saat pemusnahan ini Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab, Abdullah, Ketua Mahkamah Syariah Jantho, Siti Salwa SHI MH, Kepala Kesbangpol Linmas, Sofian SH.

Kemudian Agung Rahmatillah mewakili Ketua Pengadilan Negeri Jantho, Juni Asma SKM mewakili Dinkes Aceh Besar, Kasi Pidum Kejari Jantho, Agus Kelana Putra SH.

Selanjutnya Kasie Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Dikha Savana SH MH, Indra Kuswandi SH dari Satpol PP Aceh Besar

Berikutnya Iptu Darmi mewakili Polres Aceh Besar, Kapten Issukandar mewakili Kodim 0101 BS dan pejabat lainnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved