Breaking News

Kolaborasi Itjen Kemendagri dan BPKP Mulai Lakukan Pengawasan Internal Pemda Hingga Keuangan Desa

Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyelenggarakan Rapat...

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Rakor Irjen Kemendagri dan BPKP. 

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Internal dan Focus Group Discussion (FGD) Sistem Pengawasan Keuangan Desa pada Selasa (23/3/2021) di Ruang Rapat Utama Gedung BPKP Jakarta.

Kegiatan ini  sebagai upaya mewujudkan akuntabilitas pengawasan internal pemerintahan daerah, penanganan Covid-19, pengawalan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di daerah serta pengelolaan keuangan desa,

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri, Tumpak Haposan Simanjuntak mengapresiasi capaian yang diraih dalam bidang pengawasan hingga saat ini. Menurutnya, segala hasil yang telah didapatkan sejauh ini merupakan buah dari kolaborasi yang baik antara Kemendagri dan BPKP.

Pihaknya pun optimistis ke depan akan tercipta kerja pengawasan yang efektif melalui kolaborasi yang intens antar instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah. “Kunci dari semua hasil hari ini dan keberhasilan di masa yang akan datang adalah kolaborasi,” ujar Tumpak.

Dalam rapat yang diselenggarakan selama satu hari ini terdapat dua agenda. Pertama, pembahasan rencana pelaksanaan rapat koordinasi pengawasan intern secara nasional, dengan fokus pada perumusan kebijakan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) daerah dalam melakukan pengawasan terhadap pencegahan Covid-19 dan pengawalan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Kedua, soal finalisasi modul aplikasi pengawasan keuangan desa.

Agenda kedua,  pembahasan dan finalisasi implementasi Siswaskeudes sebagai instrumen teknologi untuk mempermudah Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan pengelolaan keuangan desa.

Aplikasi itu merupakan tindak lanjut atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa yang diinisiasi dan dibahas bersama antara Kemendagri dan BPKP.

“Itjen Kemendagri dan BPKP akan selalu berkolaborasi ke depan khususnya dalam upaya menjamin dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa,” imbuh Tumpak.

Hal senada disampaikan Inspektur III Itjen Kemendagri Elfin Elyas selaku Koordinator Tim Siswaskeudes. "Akuntabilitas itu penting, untuk memastikan uang rakyat kembali ke rakyat, dan kita harus mengawal mulai dari pengelolaan keuangan desa," terangnya.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan itu, hingga akhir Maret 2021 akan dilaksanakan Rakor Pengawasan Pemerintah Daerah di 5 provinsi, yaitu Provinsi Sumatera Utara, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Bengkulu, dan Riau.

Pesertanya adalah seluruh gubernur dan bupati/walikota dengan dihadiri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selanjutnya, untuk memastikan kesiapan penggunaan aplikasi Siswaskeudes, akan dilaksanakan sertifikasi teknis bagi APIP di lingkungan pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.(*)

Baca juga: DPC ASPPI Kota Sabang Dilantik, Ini Harapan Sekda Kota Sabang

Baca juga: Ketua MTP Harap Kisruh PNA tak Berlanjut di Media

Baca juga: Hari Ini Bertambah Enam Warga Lhokseumawe yang Terpapar Covid-19

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved