Loyo di Depan Istri, Pria Paruh Baya Ini Tega Merudapaksa Bocah Perempuan di Pinggir Sungai
AS yang dihadirkan dalam konferensi itu, mengaku ia tak mengalami ereksi ketika ingin melakukan hubungan dengan sang istri.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Safriadi Syahbuddin
Kasat Reskrim menjelaskan, perkara pemerkosaan ini dilaporkan ayah korban ke Polres Aceh Utara pada 9 Februari 2021.
Dalam laporannya disebutkan kejadian pemerkosaan terjadi dua kali yakni pada 20 dan 22 Januari 2021 dini hari.
Pelaku bermodus menjemput korban di asrama sekolahnya untuk menjenguk neneknya yang sedang sakit.
Ternyata itu hanya tipu muslihat pelaku untuk melakukan aksi bejatnya terhadap korban.
Kebejatan pelaku dilakukan ketika korban menginap di rumah neneknya.
Pelaku merudapaksa korban saat sedang terlelap tidur.
Dikatakan AKP Fauzi, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Utara melakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka.
Baca juga: Duda 51 Tahun Tewas Tanpa Celana Dalam, Ada Bercak Sperma dan Puntung Rokok Berlipstik Merah
Pihaknya berhasil menangkap pelaku di kawasan Peunaron, Aceh Timur pada Sabtu, 6 Maret 2021.
“Sejak kejadian pemerkosaan ini dilaporkan, pelaku menghilang dan berpindah-pindah tempat tinggal, hingga akhirnya berhasil ditangkap di Aceh Timur,” ujar AKP Fauzi.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan perkara Jarimah Pemerkosaan Dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman 200 bulan kurungan. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Baca Juga Lainnya:
Baca juga: Ternyata Ada 60 Keuchik tak Ikut Studi Banding ke Lombok, Penyebabnya Gara-gara Anggaran Sudah Habis
Baca juga: Polisi Temukan Titik Terang Kasus Pencurian di Rumah Mewah di Kedoya, Sebut Bukan Pencurian Biasa
Baca juga: Kisah Rumah Tangga Hancur Gegara Mertua Ikut Campur, dari Masalah Jaga Anak hingga Diceraikan Suami