Loyo di Depan Istri, Pria Paruh Baya Ini Tega Merudapaksa Bocah Perempuan di Pinggir Sungai

AS yang dihadirkan dalam konferensi itu, mengaku ia tak mengalami ereksi ketika ingin melakukan hubungan dengan sang istri.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Safriadi Syahbuddin
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Loyo Dihadapan Istri, Pria Paruh Baya Ini Nekat Menggauli Bocah Perempuan di Pinggir Sungai 

Pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti dan pelaku saat ini telah di tahan.

AS yang dihadirkan dalam konferensi itu, mengaku ia tak mengalami ereksi ketika ingin melakukan hubungan dengan sang istri.

Karena itulah ia nekat menggauli Bunga yang masih berusia 10 tahun.

"Enggak bisa begini sama istri, ga bisa bangun," ungkap AS.

Tersangka AS kini terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran melakukan tindak kejahatan seksual terhadap seorang gadis kecil berusia 10 tahun.

Baca juga: Seorang Pria Ngaku Menyesal Telah Cabuli Anak Tetangga Kalau Ada Pistol, Tembak Saya Saja

AS bakal dijerat Pasal Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang di pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Seorang Duda Rudapaksa Cucu Kakaknya

Seorang pria asal Aceh Utara yang berstatus duda tega merudapaksa cucu kakaknya sendiri.

Tindakan bejat itu dilakukan oleh pelaku dengan modus menjenguk nenek korban, yang tak lain adalah kakak kandung pelaku.

Aksi bejat pelaku itu dilakukan di rumah nenek korban di Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara.

Korban merupakan anak dibawah umur yang masih berusia 16 tahun.

Penyidik PPA Reskrim Polres Aceh Utara memeriksa seorang duda yang diduga merudapaksa seorang ABG.
Penyidik PPA Reskrim Polres Aceh Utara memeriksa seorang duda yang diduga merudapaksa seorang ABG. (Foto: Dok Polres Aceh Utara)

Diketahui, pelaku telah merudapkasa korban sebanyak dua kali dan kurun waktu tiga malam.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melakui Kasat Reskrim AKP Fauzi membenarkan peristiwa itu.

Pelaku diidentifikasi berinisial I, merupakan seorang duda berusia 45 tahun yang merupakan kerabat dekat korban sendiri.

“Pelaku ini merupakan adik dari nenek korban, bisa dibilang korban ialah cucu pelaku sendiri,” Kasat Reskrim AKP Fauzi, Rabu (10/3/2021).

Baca juga: Kakek 60 Tahun Kembali Masuk Penjara, Kepergok Warga Cabuli Bocah 8 Tahun di Rumahnya

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved