Majelis Hakim Kabulkan Permintaan HRS Jalani Sidang Tatap Muka Asal Tertib Hadiri Jadwal Persidangan
Hakim mengabulkan permohonan sidang tatap muka untuk dua perkara sekaligus.
SERAMBINEWS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan permintaaan terdakwa kasus kerumunan Rizieq Shihab diizinkan mengikuti sidang secara tatap muka.
Majelis hakim yang terdiri dari Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin mengabulkan permintaan Rizieq dalam sidang yang digelar Selasa (23/3/2021).
"Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon," kata hakim Suparman dikutip dari Kompas.com
Hakim mengabulkan permohonan sidang tatap muka untuk dua perkara sekaligus.
Pertama, perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca juga: Spoiler One Piece 1008: Kemunculan Kozuki Yang Mengagetkan Akazaya Nine Akhirnya Terbongkar
Baca juga: Gubernur Minta Masyarakat Lebih Proaktif, Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan
Lalu, perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung Bogor, Jawa Barat.
Dengan pengabulan permohonan ini, Rizieq Shihab tak perlu lagi mengikuti sidang virtual dari Rutan Bareskrim.
Ia bisa langsung hadir di PN Jakpus sebagaimana perintah hakim.
"Memerintahkan penuntut umum agar menghadirkan terdakwa tiap kali jadwal sidang," kata hakim.
Keputusan hakim ini keluar setelah kuasa hukum Rizieq menyerahkan surat permohonan ke majelis hakim agar sidangnya digelar secara offline.
Kuasa hukum Rizieq juga menyerahkan surat jaminan yang memastikan bahwa kehadiran Rizieq Shihab ke PN Jaktim tak menimbulkan kerumunan.
Baca juga: 3 Pria Tewas Bertumpukan di Sawah, Berawal 1 Korban Goyang Tiang Besi hingga Kesetrum Listrik
Baca juga: Kakek 74 Tahun Dibunuh saat Tertidur, Pelaku Juga Bacok Paman dan Bibinya, Dipicu Soal Korek Api
"Apabila pemohon melanggar jaminan, maka penetapan (sidang offline) ini akan ditinjau kembali," kata hakim.

Keputusan serupa juga dikeluarkan hakim untuk 5 terdakwa lain dalam kasus kerumunan petamburan dengan perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Kelima terdakwa yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Kelimanya diwakili oleh kuasa hukum yang sama dengan Rizieq.
Setelah kuasa hukum menyerahkan surat jaminan untuk tertib protokol kesehatan, kelima terdakwa itu juga diizinkan hadir langsung untuk sidang tatap muka di PN Jaktim.
Hakim kemudian memutuskan menunda sidang dengan agenda pembacaan eksepsi bagi Rizieq dan kelima terdakwa lain itu.
Baca juga: Bertemu di Persidangan, Gisel dan Nobu Ngaku Sama-sama Menyesal Pernah Berhubungan
Hakim kembali menjadwalkan sidang pada Jumat pekan ini.

Sebelumnya Rizieq dan kuasa hukumnya bersikukuh untuk hadir secara fisik di PN Jakarta Timur pada Selasa dan Jumat pekan lalu.
Pada hari Jumat Rizieq marah lanataran permintaannya tak dikabulkan.
Ia sudah berdebat dengan jaksa penuntut umum (JPU) sejak sekitar pukul 09.45 WIB di lorong menuju ruang sidang di rutan Bareskrim. Rizieq berkeras tidak mau hadir di persidangan online tersebut.
"Kan saya tolak sidang online. Kok saya dipaksa begini?" kata Rizieq kepada JPU.
Rizieq harus dipaksa pihak jaksa penuntut umum (JPU) yang dibantu polisi untuk berada di ruang sidang di rutan Bareskrim Polri pada Jumat pagi.
Sebab mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu bersikeras tak mau menghadiri persidangan virtual.
Perdebatan terjadi, karena Rizieq Shihab tidak bersedia untuk mengikuti sidang secara online.
Ia menyatakan dipaksa untuk tetap hadir di ruang sidang.
Hakim ketua Suparman Nyompa meminta Rizieq untuk hadir di persidangan.
Bahkan ia meminta tolong kepada aparat kepolisian untuk menghadirkan terdakwa.

"Gunakan cara apapun agar terdakwa hadir di persidangan!
Minta tolong aparat kepolisian untuk menghadirkan terdakwa," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam tayangan siaran langsung di akun Youtube Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Ketika akhirnya dihadapkan ke layar yang memperlihatkan majelis hakim di PN Jaktim, Rizieq langsung naik pitam.
Ia merasa dipaksa dan direnggut hak asasinya sebagai manusia.
"Saya dipaksa, didorong, dihinakan! Ini hak asasi saya sebagai manusia," seru Rizieq kepada majelis hakim.
Suparman berupaya menenangkan Rizieq dan meminta terdakwa untuk duduk.
Akan tetapi, Rizieq terus melancarkan kemarahannya sambil tetap berdiri.
“UU menjamin dan melindungi saya untuk dihadirkan di ruang sidang saya minta menuntut UU itu dikerahkan ini pengadilan ada di bawah kekuasaan UU kok hak saya dirampas,” kata Rizieq dalam tayangan siaran langsung di akun Youtube Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Suparman lantas berusaha menenangkan Rizieq lagi, menekankan bahwa terdakwa diberikan persidangan yang terhormat dari negara.
Hakim juga menerangkan jika persidangan negara bukanlah persidangan pemerintah, sehingga meminta Rizieq untuk mematuhi sidangnya tersebut.
Simak berita lainnya tentang Rizieq Shihab di sini
(Tribunnewswiki.com/SO, Kompas.com/Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com denganjudul Rizieq Shihab Diizinkan Jalani Sidang Tatap Muka Asal Tertib Hadiri Jadwal Persidangan