Selasa, 21 April 2026

Berita Banda Aceh

Personel Polsek Luengbata Ringkus Perampas Hp, Sempat Ancam Bunuh Korban, Ternyata Keduanya

Personel opsnal Polsek Luengbata, Banda Aceh, meringkus Fakhli (25), warga Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur

Penulis: Misran Asri | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/MISRAN ASRI
Kapolsek Luengbata, AKP Ritian Handayani SIK, didampingi Iptu Hardi (kiri), Rabu (24/3/2021) menghadirkan Fakhli (25), tersangka perampas Hp yang ditangkap personel opsnal Polsek Luengbata, Banda Aceh beberapa waktu lalu. 

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel opsnal Polsek Luengbata, Banda Aceh, meringkus Fakhli (25), warga Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur.

Pria tersebut ditangkap petugas setelah dilaporkan merampas handphone (Hp) milik Laina Rahmi (23), seorang wanita warga Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, di Gampong Panteriek, Kecamatan Luengbata, Banda Aceh, pada Selasa (16/3/2021) lalu.

Belakangan diketahui, ternyata tersangka Fakhli dan korban Laina Rahmi pernah menjalin hubungan spesial.

Namun, hubungan tersebut kandas dan besar dugaan pelaku Fakhli tidak menerima kenyataan tersebut, sehingga nekat merampas Hp milik mantan pacarnya itu.

Baca juga: Curhat Menteri Risma Diungkap Megawati: Badan Makin Kurus dan Kerap Menangis Sejak Jadi Mensos

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kapolsek Luengbata, AKP Ritian Handayani SIK, mengatakan tersangka Fakhli, ditangkap sehari setelah laporan perampasan itu dilaporkan ke Polsek Luengbata Nomor: LP.B/06/III/YAN.2.5/2021/SPKT, tanggal 16 Maret 2021.

Tersangka Fakhli diringkus di kawasan Terminal Mobil Barang (Mobar), Gampong Santan, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Rabu (17/3/2021) sekitar pukul 19.30 WIB.

"Alhamdulillah, saya bersama anggota tidak butuh waktu lama mengungkap kasus ini.

Setelah menerima laporan dari korban, personel melakukan pendalaman dan penyelidikan, keesokan harinya tersangka langsung kita tangkap," terang AKP Ritian, kepada Serambinews.com, Rabu (24/3/2021).

Baca juga: Ayam Dalam Kandang Mati, Ternyata Ada Ular Piton

Menurutnya, dari introgasi yang dilakukan terhadap tersangka, ternyata pelaku Fakhli, sebelumnya juga pernah melakukan kejahatan yang sama di wilayah Polsek Kutabaro pada 2020 lalu.

"Sebelumnya tersangka juga merampas Hp Laina Rahmi, mantan pacarnya itu dan dilaporkan di Polsek Kutabaro," kata AKP Ritian.

Pada saat tersangka Fakhli melakukan perampasan Hp milik mantan pacarnya, pelaku sengaja menunjukkan wajahnya.

Bahkan tanpa rasa bersalah, tersangka yang merampas Hp korban Laila Rahmi, turut melontarkan kata-kata ancaman.

Baca juga: Duel Petinju Mike Tyson Dengan Evander Holyfield Jadi Digelar, Ini Jadwalnya

"Ancaman pelaku, apabila korban memberitahukan hal itu kepada orang tua atau kepada orang lain, maka tersangka tidak segan-segan membunuh korban," ungkap mantan Kapolsek Kota Langsa ini mengutip keterangan saksi korban.

Ia menerangkan Hp milik korban yang dirampas tersebut selanjutnya dibawa ke salah satu counter di kawasan Lampaseh, Banda Aceh untuk diinstal ulang.

"Niat tersangka akan dijual dan barang bukti Hp tersebut kini kami amankan," pungkas mantan Kasat Lantas Polres Aceh Timur ini.(*)

Baca juga: Rehab Jembatan Gantung yang Dibakar di Aceh Utara Terancam Gagal, Material Jembatan Malah Dicuri 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved