Berita Banda Aceh
Dibakar Cemburu, Perampas HP Milik Mantan Pacar Sempat Diminta Mengembalikan dengan Cara Baik-baik
Laina Rahmi (23), warga Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar sekaligus korban perampasan HP yang dilakukan oleh Fakhli (25), pria warga Kecamatan Sungai...
Penulis: Misran Asri | Editor: Jalimin
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Laina Rahmi (23), warga Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar sekaligus korban perampasan HP yang dilakukan oleh Fakhli (25), pria warga Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, sempat meminta tersangka mengembalikan HP miliknya secara baik-baik.
Namun, tersangka bersikeras tidak ingin mengembalikannya dengan berbagai alasan yang tak logis.
Karena, korban tidak terima dengan perbuatan yang dilakukan tersangka, akhirnya kasus itu pun bergulir ke pelaporan di Polsek Luengbata, berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP.B/06/III/YAN.2.5/2021/SPKT, tanggal 16 Maret 2021 yang diterima petugas.
Hal itu disampaikan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kapolsek Luengbata, AKP Ritian Handayani SIK, kepada Serambinews.com, Rabu (24/3/2021).
“Keterangan korban, korban sudah berusaha meminta Hp miliknya dikembalikan secara baik-baik. Tapi, tersangka tidak akan mengembalikan, sehingga korban pun melapor ke kami di Polsek Luengbata,” ungkap mantan Kapolsek Kota Langsa ini.
AKP Ritian menerangkan alasan tersangka Fakhli merampas Hp milik Laina Rahmi, ternyata keduanya pernah memiliki hubungan spesial. Keduanya pernah pacaran, namun hubungan itu kandas. Diduga pelaku tidak menerima hubungannya berakhir dengan korban.
“Jadi, di saat tersangka melihat korban dengan pria lain, pelaku Fakhli dibakar cemburu. Lalu, tersangka pun rencanakan merampas HP milik mantan pacarnya itu,” sebut Kapolsek Luengbata.
Bukan hanya merampas HP milik korban, tersangka juga mengancam akan membunuh mantan pacarnya itu kalau kabar perampasan itu sampai ke orangtua korban.
“Sepertinya tersangka sudah keenakan, karena sebelumnya tersangka Fakhli pada 2020 lalu, juga merampas Hp milik Laina Rahmi, mantan pacarnya itu di wilayah hukum Polsek Kutabaro,” terang mantan Kasat Lantas Polres Aceh Timur ini.
Tersangka Fakhli yang dimintai keterangannya setelah ditangkap di kawasan Termina Mobar Gampong Santan, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, dalam keterangannya kepada penyidik mengatakan dirinya ingin memiliki Hp milik korban, sehingga Hp itu pun diinstal di kawasan Lampaseh, Banda Aceh.
“HP yang pertama dia rampas dari mantan pacarnya itu sudah dijual Rp 800 ribu kepada orang lain. Sementara barang bukti berupa Hp Merk Relmi C15 warna abu–abu milik korban Laina Rahmi beserta satu sepeda motor Yamaha Jupiter BL 5152 LT sebagai alat bantu diamankan di Polsek Luengbata,” sebut AKP Ritian didampingi Kanit Reskrim Aiptu Azhari.
Pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara.
Seperti diberitakan, Personel opsnal Polsek Luengbata, Banda Aceh, meringkus Fakhli (25), warga Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, pada Rabu (17/3/2021) sekitar pukul 19.30 WIB.
Pria tersebut ditangkap petugas setelah dilaporkan merampas handphone (Hp) milik Laina Rahmi (23), seorang wanita warga Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, di Gampong Panteriek, Kecamatan Luengbata, Banda Aceh, pada Selasa (16/3/2021) lalu.
Belakangan diketahui, ternyata tersangka Fakhli dan korban Laina Rahmi pernah menjalin hubungan spesial.
Namun, hubungan tersebut kandas dan besar dugaan pelaku Fakhli tidak menerima kenyataan tersebut, sehingga nekat merampas Hp milik mantan pacarnya itu.(*)
Baca juga: Personel Polsek Luengbata Ringkus Perampas Hp, Sempat Ancam Bunuh Korban, Ternyata Keduanya
Baca juga: Komentar Pemain Persiraja Assanur Rijal Torres Atas Tiga Gol: Alhamdulillah Langsung Hatrick
Baca juga: Imam Mawardi Terpilih Sebagai Ketua Umum Himep FEB Unimal Periode 2021-2022