Kabareskrim Polri: Seorang Polisi Penembak 6 Laskar FPI Meninggal Dunia, Ini Penyebabnya
Seorang anggota polisi yang berstatus sebagai terlapor dalam perkara dugaan unlawful killing terhadap laskar Front Pembela Islam (FPI) meninggal dunia
Investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI sat mengawal Rizieq Shihab merupakan pelanggaran HAM.
Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.
Atas kesimpulan itu, Komnas HAM merekomendasikan agar tewasnya empat anggota laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana.
Baca juga: Aceh Singkil Diguyur Hujan Deras, Jalan Ibu Kota Tergenang, Jaringan Internet Lelet
Baca juga: Kabar Gembira! Pendaftaran Beasiswa Diploma Aceh Carong Sudah Dibuka, Catat Jadwal dan Syaratnya
Baca juga: Tim Divhubinter Polri Gelar Sosialisasi Peacekeepers Polri dan ECT di Polda Aceh
Kompas.com :"Kabareskrim: Seorang Polisi yang Jadi Terlapor Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Meninggal Dunia",
Dan KompasTV: Kabareskrim Polri: Sudah Cukup Bukti, Tiga Polisi Penembak Laskar FPI jadi Tersangka
BACA BERITA LAINNYA TERKAIT PENEMBAKAN LASKAR FPI