Kabareskrim Polri: Seorang Polisi Penembak 6 Laskar FPI Meninggal Dunia, Ini Penyebabnya

Seorang anggota polisi yang berstatus sebagai terlapor dalam perkara dugaan unlawful killing terhadap laskar Front Pembela Islam (FPI) meninggal dunia

Editor: Faisal Zamzami
(KOMPAS.COM/FARIDA)
Adegan penggeledahan pada rekonstruksi yang dilakukan polisi dalam kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. 

Investigasi Komnas HAM menyimpulkan bahwa tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI sat mengawal Rizieq Shihab merupakan pelanggaran HAM.

Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.

Atas kesimpulan itu, Komnas HAM merekomendasikan agar tewasnya empat anggota laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana.

Baca juga: Aceh Singkil Diguyur Hujan Deras, Jalan Ibu Kota Tergenang, Jaringan Internet Lelet

Baca juga: Kabar Gembira! Pendaftaran Beasiswa Diploma Aceh Carong Sudah Dibuka, Catat Jadwal dan Syaratnya

Baca juga: Tim Divhubinter Polri Gelar Sosialisasi Peacekeepers Polri dan ECT di Polda Aceh

Kompas.com :"Kabareskrim: Seorang Polisi yang Jadi Terlapor Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Meninggal Dunia",

Dan KompasTV: Kabareskrim Polri: Sudah Cukup Bukti, Tiga Polisi Penembak Laskar FPI jadi Tersangka

BACA BERITA LAINNYA TERKAIT PENEMBAKAN LASKAR FPI

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved