Berita Banda Aceh

Konflik PNA Kian Memanas, Irwandi Kembali Keluarkan Surat Peringatan Kedua untuk Tiyong

Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA) hasil Kongres 2017, Irwandi Yusuf kembali mengeluarkan surat peringatan (SP) kedua untuk Samsul Bahri alias

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Surat dari Irwandi Yusuf. 

Laporan Masrizal | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA) hasil Kongres 2017, Irwandi Yusuf kembali mengeluarkan surat peringatan (SP) kedua untuk Samsul Bahri alias Tiyong, anggota Fraksi PNA di DPRA.

SP kedua nomor 546/DPP-PNA/III/2021 yang diteken oleh Ketum Irwandi Yusuf bersama Sekjen Miswar Fuady diterbitkan pada 21 Maret 2021 di Banda Aceh.

Ketua DPP PNA versi Irwandi, Tgk Nurdin Ramli yang dikonfirmasi Serambinews.com, Rabu (24/3/2021) membenarkan perihal adanya SP kedua tersebut. "Iya," katanya.

Sebelumnya, Irwandi sudah mengeluarkan SP pertama pada 5 Maret 2021. SP pertama itu tidak hanya untuk Tiyong, tapi juga untuk Safrijal (Ketua Fraksi PNA di DPRA), Mukhtar Daud, Tgk Haidar, dan M Rizal Falevi Kirani.

Sementara Darwati A Gani yang merupakan istri Irwandi Yusuf tidak diberikan SP pertama. 

Tapi SP kedua ini khusus diberikan untuk Tiyong. Tgk Nurdin menyatakan apabila SP ini tidak digubris oleh Tiyong, maka partai akan membawa masalah tersebut ke dalam rapat harian yang direncanakan minggu depan di Kantor DPP PNA di Lambhuk, Banda Aceh.

"Dalam mekanisme partai, SP dikeluarkan sebanyak dua kali. Jika tidak digubris DPP PNA akan membawa hal ini dalam rapat harian untuk mengambil keputusan," katanya.

Menurut Tgk Nurdin, SP kedua diberikan karena Tiyong dianggap tidak mengindahkan surat DPP PNA Nomor 544/DPP-PNA/III/2021 Tanggal 5 Maret 2021.

Isi surat tersebut pada intinya meminta Tiyong mengembalikan dana kontribusi 30 persen dari gaji anggota Fraksi PNA di DPRA yang selama ini masuk ke rekening Tiyong agar dikirim ke rekening giro atas nama PNA versi Irwandi sampai tanggal 19 Maret 2021.

Selain itu, lanjut Tgk Nurdin, SP kedua itu keluar karena Tiyong dinilai telah mengeluarkan pernyataan yang menganggu proses konsolidasi PNA.

"Terkait hal tersebut, Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh menganggap saudara telah melakukan pembangkangan terhadap keputusan dan garis kebijakan partai, sehingga saudara dijatuhkan surat peringatan kedua," demikian bunyi salah satu isi surat yang kopiannya juga diterima Serambinews.com.

Sementara Samsul Bahri alias Tiyong mengaku sudah menerima surat peringatan tersebut melalui staf fraksi yang dikirim melalui WhatsApp (WA). 

"Saya terima surat itu melalui WA staf fraksi saat sedang minum kopi. Yang asli belum. Tapi saya hanya mempertanyakan keabsahan surat yang ditandatangani oleh narapidana atas nama saudara Irwandi Yusuf," katanya kepada Serambinews.com.

"Setahu saya dia sekarang ditahan di Sukamiskin, tapi suratnya di Banda Aceh. Menurut saya setelah KLB, dia bukan lagi ketua umum. Dia hanya warga binaan kalapas di Sukamiskin," tambah Tiyong.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved