Nasib Djoko Tjandra Diputuskan 5 April 2021, Dituntut 4 Tahun Penjara

"Ditetapkan kembali (sidang vonis) pada Senin tanggal 5 April pada pukul 10.00 WIB dengan acara untuk putusan," ujarnya Damis.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terpidana kasus cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. 

"Terlihat jelas kesamaan kehendak yang kemudian menjadi kesepakatan antara terdakwa dengan Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan jaya. Bahkan terdakwa juga meminta untuk dibuatkan proposal agar terdakwa Djoko Tjandra mengetahui langkah-langkah apa saja yang akan dilakukan dalam rangka meminta fatwa MA," kata jaksa.

Terlebih, jaksa menyakini adanya biaya yang disetorkan oleh Djoko untuk pengurusan fatwa MA, dengan langkah awal sebuah action plan sebagaimana permintaan Djoko bukanlah korban penipuan.

"Diwujudkan dalam action plan dengan biaya awal 1 juta dolar AS dan terdakwa bersedia berikan DP 500 ribu dolar AS yang dibayarkan melalui Herriyadi Angga Kusuma (almarhum, selaku adik ipar Djoko Tjandra)," kata jaksa.

Baca juga: Awas! Begal Berstatus Pasutri Beraksi di Jalan Sepi, Anak 12 Tahun Jadi Korban, Sepmornya Dirampas

Baca juga: 5 Fakta Istri Bayar Gadis ABG Puaskan Suami, Berhubungan Badan Bertiga hingga Pasutri Ditangkap

Baca juga: Kemenkumham Diseminasi Perlindungan Kekayaan Intelektual di Aceh Utara, Begini Cara Dapat Hak Paten

Tribunnews.com dengan judul Dituntut 4 Tahun Penjara, Nasib Djoko Tjandra Diputuskan 5 April 2021

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved