Nurhayati Jalani Hukuman di Lapas Bersama Bayi yang Masih Disusui
Seorang ibu bersama empat anaknya yang masih kecil-kecil berada dalam sel Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Idi
* Divonis 8 Bulan karena Aniaya Anak Kandung
Kalau dinilai berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebut Irwandi, vonis delapan bulan penjara yang dijatuhkan terhadap ibu tersebut tidaklah berat. Meski memiliki anak-anak yang masih kecil, tapi itu tidak bisa menjadi tameng baginya untuk menghindar dari tanggungjawab pidananya.
SELASA (23/3/2021), foto seorang ibu bersama empat anaknya yang masih kecil-kecil berada dalam sel Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Idi, Aceh Timur, beredar di sejumlah grup WhatsApp (WA).
“Ibu dan anak ini dituntut 2 bulan dan divonis 8 bulan penjara oleh Hakim PN Idi, karena terbukti bersalah melanggar Pasal 76 c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ibu dan anak ini kini berada di Lapas Idi,” demikian keterangan yang menyertai foto yang beredar tersebut.
Untuk memastikan kebenaran foto dan informasi itu, Serambi pada Selasa (23/3/2021) malam, mengonfirmasi Kepala Lapas Kelas IIB Idi, Eka Priyatna.
“Benar, sore tadi (Selasa-red) sekitar pukul 15.00 WIB, jaksa mengirim napi wanita yang menganiaya anak kandung dan kasusnya sudah inkrah,” jelas Eka Priyatna via telepon seluler seraya menyatakan ibu tersebut dan seorang anaknya yang masih disusui ditempatkan dalam kamar tahanan wanita bersama narapidana (napi) perempuan lainnya.
Dari empat anaknya seperti terdapat dalam foto yang beredar di grup WA, sebut Eka, yang boleh dibawa ke dalam kamar tahanan bersama ibunya hanya satu orang yang masih disusui.
“Sedangkan tiga orang lagi dibawa pulang. Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya. Eka juga memastikan, pihaknya akan memberi pelayanan kesehatan ibu dan anaknya tersebut.
Belakangan, Serambi mendapat informasi bahwa perempuan itu bernama Nurhayati (31), warga Desa Bantayan, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur. Ia menganiaya anak kandungnya yang bernama Nurul (12).
Kajari Aceh Timur, Semeru SH, melalui Kasi Intel, Andy Zulanda, didampingi Kasi Pidum, Ivan Najjar Alavi SH, menyebutkan, pihaknya menuntut ibu penganiaya anak kandung tersebut dengan pidana dua bulan penjara.
“Pertimbangan kita menuntut dua bulan adalah terdakwa masih memiliki anak kecil yang harus dirawat serta tak ada damai antara pelaku dan suaminya. Namun, hakim memvonisnya delapan bulan,” ungkap Andi.
Ia mengakui, penganiayaan anak kandung dengan menyiramkan air panas ke punggungnya hingga melepuh yang dilakukan oleh ibu tersebut adalah perbuatan salah.
Sehingga, mantan suaminya melaporkan perbuatan itu ke Polisi.
Majelis Hakim PN Idi, Irwandi SH, mengatakan, pihaknya memvonis terdakwa penganiaya anak kandung tersebut--meski ia memiliki anak yang sedang disusui--dengan pidana penjara delapan bulan berdasarkan beberapa pertimbangan.
Pertama, sebutnya, terdakwa adalah ibu kandung dari korban penganiayaan yang merupakan anak tertuanya bersama suami pertama.