Berita Aceh Tengah
Tiga Pelaku Penggelapan Mobil PT Adira Finance Takengon Divonis Penjara
Pengadilan Negeri (PN) Takengon, memvonis hukuman penjara terhadap tiga orang terdakwa kasus pemalsuan dokumen pengajuan leasing serta penggelapan...
Penulis: Mahyadi | Editor: Nurul Hayati
Pengadilan Negeri (PN) Takengon, memvonis hukuman penjara terhadap tiga orang terdakwa kasus pemalsuan dokumen pengajuan leasing serta penggelapan mobil. Ketiga terpidana tersebut, terdiri atas dua perkara yang sebelumnya dilaporkan oleh PT Adira Finance Takengon.
Laporan Mahyadi | Aceh Tengah
SERAMBINEWS.COM, TAKENGON – Pengadilan Negeri (PN) Takengon, memvonis hukuman penjara terhadap tiga orang terdakwa kasus pemalsuan dokumen pengajuan leasing serta penggelapan mobil.
Ketiga terpidana tersebut, terdiri atas dua perkara yang sebelumnya dilaporkan oleh PT Adira Finance Takengon.
Berdasarkan petikan putusan perkara pidana yang dikeluarkan oleh PN Takengon, 17 Februari 2021, dua orang terpidana yang harus menjalani hukuman penjara sesuai dengan hasil vonis pengadilan diantaranya Akhlis Bin M Ali, warga Kute Riyem, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah.
Ia divonis dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan serta denda sebesar Rp 50 juta.
Terpidana lainnya dalam perkara yang sama yaitu Afrizal Bin Usman, warga Kebun Baru Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah.
Afrizal Bin Usman divonis penjara selama dua tahun tiga bulan serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta.
Baca juga: Tokoh Senior Golkar Berkumpul di Hotel Bicara Soal Penyelamatan Partai, Ada Apa?
Sedangkan satu perkara lagi yaitu, petikan putusan perkara dikeluarkan pada 22 Februari 2021, terpidana atas nama Sumarddi Bin Arifin, warga Desa Genting Bulen, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah.
Ia dinyatakan terbukti bersalah, melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja memberikan keterangan menyesatkan.
Sehingga, dijatuhi vonis pidana penjara selama satu tahun tiga bulan.
Hakim PN Takengon menjatuhkan vonis kepada ketiga terdakwa, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan sanksi Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Jo. Pasal 55 ayat (1) ke KHUP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana.
Juru Bicara PN Takengon, Bani Muhammad Alif SH ketika ditemui Serambinews.com, Kamis (25/3/2021) membenarkan bahwa perkara tersebut, sudah diputuskan beberapa minggu yang lalu.
“Kalau kita lihat dari sistem informasi pengadilan untuk perkara tersebut, tidak ada diajukan upaya hukum lain. Berarti putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap,” jawab Bani Muhammad Alif.
Menurutnya, upaya hukum banding sebenarnya dilakukan dalam jangka waktu tujuh hari, setelah adanya putusan pengadilan dibacakan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ilustrasi-mobilll.jpg)