Berita Aceh Jaya
Tuha Peut Meutara Pertanyakan Kelanjutan Kasus Dana Desa, Usai Dipanggil Kejari Aceh Jaya
Tgk Ibrahim mengatakan, jika saat ini pihaknya beserta dengan masyarakat mempertanyakan sejauh mana perkembangan kasus tersebut kepada Kejaksaan...
Penulis: Riski Bintang | Editor: Nurul Hayati
Tgk Ibrahim mengatakan, jika saat ini pihaknya beserta dengan masyarakat mempertanyakan sejauh mana perkembangan kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri Aceh Jaya yang sebelumnya sudah memanggil beberapa Tuha Peut Gampong untuk dimintai keterangan.
Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Tuha Peut Gampong Meutara, Kecamatan Jaya, Aceh Jaya mempertanyakan kasus dugaan penyalahgunaan dana desa yang dilakukan oleh keuchik setempat.
Ketua Tuha Peut Gampong Meutara, Tgk Ibrahim, merasa pihaknya bersama dengan masyarakat dipermainkan.
Menurutnya, permasalahaan dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut tak kunjung menemui titik temu, meskipun sudah dilaporkan ke berbagai pihak.
Tgk Ibrahim mengatakan, jika saat ini pihaknya beserta dengan masyarakat mempertanyakan sejauh mana perkembangan kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri Aceh Jaya yang sebelumnya sudah memanggil beberapa Tuha Peut Gampong untuk dimintai keterangan.
Ia menjelaskan, awalnya dirinya bersama dengan sejumlah anggota Tuha Peut Gampong Meutara sudah melaporkan dugaan penyalahgunaan dana gampong oleh keuchik kepada Kejati Aceh.
Laporan tersebut disampaikan pihaknya dalam surat Tuha Peut, nomor : 07/TP-MTR/XI/2020 yang ditujukan kepada Kejati Aceh.
Baca juga: Club Offroad Jeep Bener Meriah Bantu Tarik Mobil Grand Max yang Jatuh ke Jurang
“Dalam surat itu juga ditanda-tangani oleh enam anggota Tuha Peut, dan unsur tokoh masyarakat, kalau Tuha Peut sudah melebih 50+1,” terangnya.
Setelah surat tersebut yang bertanggal 10 November 2020 dilayangkan, pihaknya kemudian mendapatkan informasi jika laporannya tersebut dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Jaya.
Pelimpahan perkara tersebut, tambahnya diperkuat dengan adanya surat panggilan terhadap dirinya untuk mendatangi kejaksaan.
Guna memberikan keterangan, terkait ada atau tidaknya dugaan penyelewengan dana gampong Meutara.
“Pemanggilan saya untuk dilakukan atau diambil keterangan ditanda-tangani oleh Kepala Kejaksaan, yang waktu itu dijabat oleh Chandra Saptaji,” terangnya.
Namun, setelah dirinya menyambangi Kejaksaan sekaligus memberikan keterangan pada tanggal 03 Februari 2021, hingga saat ini tidak ada informasi perkembangan apakah ada atau tidak dugaan penyalahgunaan dana desa di desa tersebut.
“Jadi kami sebagai masyarakat bingung, sebenarnya apa ini, kami meminta agar ada kejelasan, sudah kami mengadu ke pemerintah tidak ada kejelasan, setidaknya ada kejelasan di para penegak hukum negeri ini,” ungkapnya.
“Apakah kami ini tidak layak mendapatkan keadilan hukum, ditambah saat ini keadaan desa semraut, tidak ada keterbukaan, malahan desa dijalankan seperti rumah tangga sendiri,” tukasnya. (*)
Baca juga: Seorang Gadis lapor Polisi Dihamili Pak Kades, Katanya Diancam Dibunuh dan Disantet
