Bukalapak Digugat Rp 90,32 Miliar atas Perkara Perbuatan Melawan Hukum

Selain Bukalapak, Harmas dengan kuasa hukumnya bernama Muhammad Syukur Mandar, juga menggugat PT Leads Property Services Indonesia.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Wahyunanda Kusuma Pertiwi
Ilustrasi Bukalapak. 

Ia pun memastikan, Bukalapak akan berupaya untuk mendapatkan hak-haknya serta menanggapi gugatan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Untuk itu, kami tegaskan bahwa kami akan melakukan upaya untuk memperoleh hak-hak kami dan menjalankan prosedur hukum sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya.

Baca juga: Tim Pengawasan dan Evaluasi TMMD Ke 110 Tinjau Budidaya Manggot

Baca juga: Konglomerat Arab Saudi Ambisius, Perluas Gerai di 13 Negara Teluk

Baca juga: Pimpinan dan Pengikut Aliran Hakekok Bertaubat, Teken Surat Perjanjian dan Baca Syahadat

Kompas.com dengan judul "Bukalapak Digugat Rp 90,32 Miliar"

BACA BERITA LAINNYA TERKAIT GUGATAN

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved