Bukalapak Digugat Rp 90,32 Miliar atas Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Selain Bukalapak, Harmas dengan kuasa hukumnya bernama Muhammad Syukur Mandar, juga menggugat PT Leads Property Services Indonesia.
Ia pun memastikan, Bukalapak akan berupaya untuk mendapatkan hak-haknya serta menanggapi gugatan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Untuk itu, kami tegaskan bahwa kami akan melakukan upaya untuk memperoleh hak-hak kami dan menjalankan prosedur hukum sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya.
Baca juga: Tim Pengawasan dan Evaluasi TMMD Ke 110 Tinjau Budidaya Manggot
Baca juga: Konglomerat Arab Saudi Ambisius, Perluas Gerai di 13 Negara Teluk
Baca juga: Pimpinan dan Pengikut Aliran Hakekok Bertaubat, Teken Surat Perjanjian dan Baca Syahadat
Kompas.com dengan judul "Bukalapak Digugat Rp 90,32 Miliar"
BACA BERITA LAINNYA TERKAIT GUGATAN
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ilustrasi-bukalapak.jpg)