Bukalapak Digugat Rp 90,32 Miliar atas Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Selain Bukalapak, Harmas dengan kuasa hukumnya bernama Muhammad Syukur Mandar, juga menggugat PT Leads Property Services Indonesia.
Editor:
Faisal Zamzami
Ia pun memastikan, Bukalapak akan berupaya untuk mendapatkan hak-haknya serta menanggapi gugatan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Untuk itu, kami tegaskan bahwa kami akan melakukan upaya untuk memperoleh hak-hak kami dan menjalankan prosedur hukum sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya.
Baca juga: Tim Pengawasan dan Evaluasi TMMD Ke 110 Tinjau Budidaya Manggot
Baca juga: Konglomerat Arab Saudi Ambisius, Perluas Gerai di 13 Negara Teluk
Baca juga: Pimpinan dan Pengikut Aliran Hakekok Bertaubat, Teken Surat Perjanjian dan Baca Syahadat
Kompas.com dengan judul "Bukalapak Digugat Rp 90,32 Miliar"
BACA BERITA LAINNYA TERKAIT GUGATAN
Rekomendasi untuk Anda