Selebriti
Pedangdut Cita Citata Diperiksa KPK, Terkait Aliran Uang Dari Vendor Bansos Covid-19
Pedangdut Cita Rahayu alias Cita Citata tidak mau berkomentar banyak usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengada
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pedangdut Cita Rahayu alias Cita Citata tidak mau berkomentar banyak usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Ia mengatakan ingin menjelaskan banyak, tapi enggan membuat kerumunan.
“Cita belum bisa banyak menjelaskan karena Cita juga takut keluar dengan kerumunan seperti ini, Cita janji di sosial media Cita, Cita akan jelaskan detailnya,” kata Cita di pelataran Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (26/3/2021).
Meski demikian, Cita melanjutkan dirinya belum tahu berapa dia dibayar untuk mengisi acara Kementerian Sosial di Labuan Bajo.
Ia mengatakan urusan honor dilakukan manajemennya.
“Saya diundang secara profesional dan menyanyi secara profesional,” kata Cita Citata.
Pemanggilan Cita Citata dilakukan setelah namanya disebut dalam sidang bansos.
Cita Citata disebut menjadi pengisi acara Kementerian Sosial yang diselenggarakan di Labuan Bajo.
Duit untuk membayar biduan itu sebanyak Rp150 juta diduga berasal dari korupsi bansos.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono menjadi tersangka.
KPK menduga melalui bawahannya itu, Juliari mengambli fee Rp10 ribu dari tiap paket bansos yang disalurkan ke wilayah Jabodetabek.
Uang berasal dari para vendor yang mendapatkan proyek pengadaan bansos.
Dua pengusaha telah menjadi terdakwa pemberi suap yaitu Harry dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Mereka didakwa menyuap Juliari supaya dipilih menjadi penyedia paket bansos Covid-19.
Harry didakwa menyuap sebanyak Rp1,28 miliar dan mendapatkan jatah 1,5 juta paket bansos.