Pemkab Bekukan Izin Pabrik Terkait Pencemaran Limbah Sawit
Pemkab Nagan Raya kembali memberikan sanksi tegas kepada perusahaan kelapa sawit di kabupaten itu terkait pencemaran limbah pabrik
SUKA MAKMUE - Pemkab Nagan Raya kembali memberikan sanksi tegas kepada perusahaan kelapa sawit di kabupaten itu terkait pencemaran limbah pabrik. Perusahaan yang dibekukan izin adalah PT Sawit Nagan Raya Makmur (SNRM). Ini merupakan kali ketiga Pemkab membekukan izin kepada perusahaan itu.
Pembekuan semua aktivitas perusahaan PT SNRM oleh Pemkab ditandai penyerahan SK pembekuan yang diteken Bupati HM Jamin Idham kepada pihak perusahaan pada Kamis (25/3/2021). Tim Pemkab juga memasang spanduk pembekuan di perusahaan yang bergerak di Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) dan kebun sawit itu, dengan lokasi di Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur, kabupaten setempat.
Pembekuan izin PT SNRM merupakan yang ketiga kali di Nagan Raya. Beberapa bulan lalu, Pemkab juga pernah membekukan izin lingkungan PT KIM dan PT Raja Marga, tetapi kini telah kembali dibuka juga terkait pencemaran lingkungan.
Tim Pemkab dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang turun kemarin yakni Sekdis Bustami, Kabid Pengawasan Samsul Kamar, Kabid Amdal Jufrizal, dan sejumlah staf. Untuk menghindari hal yang tak diinginkan, tim turut dikawal Muspika Darul Makmur dan Satpol PP setempat.
SK pembekuan bernomor 660/67/Kpts/2021 tertanggal 26 Februari 2021 itu diteken Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham, yang diserahkan oleh Sekdis DLH. SK ini diterima General Manajer PT SNRM, Syahid. "Ini pembekuan ketiga yang dilakukan terhadap perusahaan kelapa sawit di Nagan Raya," kata Kabid Amdal, Jufrizal didampingi Sekdis DLH dan Kabid Pengawaaan DLH.
Menurutnya, pembekuan izin sementara menindak lanjuti turun tim Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh terkait penerapan sanksi administratif. Dinas terkait menemukan sejumlah perihal pencemaran lingkungan dan pengelolaan limbah pabrik di perusahaan tersebut tidak sesuai aturan berlaku. "Dengan pembekuan ini, semua kegiatan harus dihentikan sementara di perusahaan tersebut," katanya.
Menurutnya, pembekuan izin lingkungan sehingga pihak perusahaan segera membenahi. Bila telah dibenahi segera melaporkan kembali sehingga akan ditinjau kembali ke depan. "Selain memberikan SK pembekuan juga memasang spanduk di depan perusahaan tanda dibekukan," ungkapnya.
Pada bagian lain, Kabid Amdal DLH Nagan Raya menyampaikan bahwa Pemkab kembali mengingatkan perusahaan sawit lainnya yang beroperasi di Nagan Raya terkait pengelolaan limbah untuk mematuhi amdal (analisis dampak lingkungan) yang telah disusun, sehingga tidak terjadi pencemaran. "Dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir sudah 3 PMKS dibekukan izin lingkungan. Pembekukan sebelumnya telah dibuka karena telah dibenahi. Meski demikian Pemkab terus memantau semua PMKS di Nagan Raya," sebutnya.
Sementara itu, General Manajer PT Sawit Nagan Raya Makmur, Syahid menyatakan, pihaknya sudah menerima SK pembekuan izin lingkungan. Terkait kebijakan tegas Pemkab tersebut, pihak perusahaan berjanji akan menjadikannya sebagai pelajaran, sehingga ke depan lebih baik lagi penanganan lingkungan. "Apa yang menjadi temuan akan kami benahi," kata Syahid.(riz)