Berita Aceh Barat
Pencuri Berusaha Lari Meski Tangan Diborgol, Polisi Lepaskan Tembakan Ke Udara
Polsek Meureubo mengungkap dua 2 orang pelaku pencurian laptop dan Hp milik warga di Desa Ujong Tanoh Darat, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Kapolsek beserta personil Polsek Meureubo mengungkap dua 2 orang pelaku pencurian laptop dan Hp milik warga di Desa Ujong Tanoh Darat, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.
Dua yang tersangka pencurian yang membobol rumah warga tersebut masing-masing MN (23) dan MA (26) keduanya warga dari Kecamatan Johan Pahlawan.
MA ditangkap di Desa Ujong Kalak, dan MN di tangkap di Desa Suak Raya saat hendak melarikan diri ke arah Banda Aceh.
Baca juga: Tangkap 3 Pengguna Sabu, Kapolres Langsa Beri Penghargaan Kepada Masyarakat Alue Beurawe
Pengungkapan tersangka pencurian tersebut sempat diwarnai penembakan ke udara lantaran hendak melarikan diri dalam kondisi tangan terborgol.
“Dua orang tersangka tersebut kita tangkap pada hari Rabu tanggal 24 Maret 2021, MA tertangkap sekitar pukul 06.00 WIB pagi saat sedang berada di rumah miliknya di Gampong Ujung Kalak.
Sedangkan MN kita tangkap di Suak Raya sekitar pukul 21.00 WIB malam,” kata Kapolres Aceh Barat, AKBP Andrianto Argamuda melalui Kapolsek Meureubo Ipda Vitra Ramadani kepada Serambinews.com, Jumat (25/3/2021).
Baca juga: Truk Ditumpangi Suami Lindas Istrinya Hingga Tewas, Cuma Lihat Ke Belakang dan Terus Melaju
Disebutkan, pelaku ditangkap berdasarkan pengembangan yang dilakukan oleh pihak Polsek Meureubo berdasarkan laporan korban atas kasus pencurian tersebut.
“Dua tersangka itu menggondol 1 unit Laptop dan 2 unit Hp dengan cara membongkar rumah korban,” kata Ipda Vitra Ramadani.
Dikatakannya, bahwa pengungkapan dan penangkapan ini hasil dari pengintaian selama satu pekan yang dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Meureubo.
Pada saat dilakukan pengembangan pelaku MN sempat ingin kabur dari petugas walaupun tangan dalam keadaan diborgol.
Baca juga: Tindak Lanjuti Investasi, Bupati Aceh Singkil Lakukan Kunjungan Kerja ke UEA
Kondisi tersebut petugas terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan ke udara, sehingga pelaku berhasil diamankan kembali oleh petugas saat itu.
Kasus pencurian itu dilaporkan oleh korban pada 5 Maret 2021 lalu, atas kehilangan barang-barang miliknya berupa hp dan laptop.
Dalam kasus tersebut pihak kepolisian telah menangkap dua orang tersangka.
Barang bukti berupa 1 unit Laptop Merk Acer dan dua hp Merk Xiaomi 6A serta 1 unit Hp Merk Oppo, untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Tersangka MN dan MA disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3e,4e,5e KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun,” tutup Kapolsek Meureubo.(*)
Baca juga: Panitia Kerja Indo-Pasifik BKSAP DPR RI Kunjungan Kerja Ke Kota Sabang