Berita Aceh Utara
Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Ciduk Tiga Pria di Aceh Utara Saat Jual Sabu
“Kami menerima laporan bahwa salah satu pelaku sering mengedarkan sabu di Alue Papeun. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas melakukan...
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
“Kami menerima laporan bahwa salah satu pelaku sering mengedarkan sabu di Alue Papeun.Setelah dilakukan penyelidikan, petugas melakukan undercover buy dan berhasil menangkap pelaku Mus beserta 14 paket sabu siap edar,” ujar AKP Erwinsyah, Selasa (14/10/2025).
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON - Tiga pria di Kabupaten Aceh Utara tak berkutik saat diborgol polisi setelah dilaporkan warga karena diduga menjual narkotika jenis sabu di kawasan Tanah Jambo Aye.
Dari tangan para pelaku, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara mengamankan 15 paket sabu siap edar dengan berat total 2,87 gram.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial Mus (32), Ham (50), dan Mur (29).
Mereka ditangkap petugas di dua lokasi terpisah, yakni di Gampong Alue Papeun dan Gampong Biram Rayeuk Kecamatan Tanah Jambo Aye, pada Kamis malam (9/10/2025).
Sampai kini petugas masih terus mengembangkan kasus tersebut.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto MH melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Erwinsyah, kepada Serambinews.com, Selasa (14/10/2025).
Petugas kata Kasat Reserse Narkoba, kemudian melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli untuk memastikan informasi itu.
“Kami menerima laporan bahwa salah satu pelaku sering mengedarkan sabu di Alue Papeun.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas melakukan undercover buy dan berhasil menangkap pelaku Mus beserta 14 paket sabu siap edar,” ujar AKP Erwinsyah, Selasa (14/10/2025).
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian memburu dua pelaku lain yang diduga menjadi pemasok.
Mereka ditangkap di sebuah kios di Gampong Biram Rayeuk Kecamatan Tanah Jambo Aye, dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi sabu yang disembunyikan di dalam wadah bulat bekas kemasan obat di bawah tempat duduk.
“Dari hasil pemeriksaan, Mus mengaku memperoleh barang haram itu dari Ham dan Mur. Ketiganya kini sudah kami amankan di Mapolres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Ketua KY RI Beri Kuliah Umum di Unimal |
![]() |
---|
PT PIM Sudah Bangun 299 Rumah Sehat Sederhana untuk Warga Lingkungan |
![]() |
---|
Kabar Gembira Bagi Guru Aceh Utara yang Viral Gagal Ikut Ujian PPG Akibat Listrik Padam |
![]() |
---|
Anggota DPRK Aceh Utara Dorong Pemerintah Aceh Segera Tetapkan WPR |
![]() |
---|
Hadiri Doa Bersama untuk Syuhada GAM di Aceh Utara, Mualem: Harus Ada Dana Abadi untuk Eks Kombatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.