BLT UMKM Rp 2,4 Juta Segera Dilanjutkan, Ini Syarat Penerima dan Cara Mendapatkannya
BLT UMKM atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) akan segera dilanjutkan pada 2021
Syarat Penerima BLT UMKM
BLT UMKM Rp 2,4 Juta hanya diberikan kepada:
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca juga: Heboh 3 Kuburan Tiba-tiba Meninggi dan Membesar, Bahkan tak Ditumbuhi Rumput
Cara Mendapatkan
Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM setempat dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang Usaha
- Nomor Telepon
Baca juga: Pemerintah Larang Mudik Tahun Ini, Mulai 6-17 Mei 2021, Diawasi TNI/Polri, Kemenhub Hingga Pemda
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Simak Syarat dan Cara Mendapatkannya! BLT UMKM Segera Dilanjut pada 2021,