BLT UMKM Rp 2,4 Juta Segera Dilanjutkan, Ini Syarat Penerima dan Cara Mendapatkannya 

BLT UMKM atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) akan segera dilanjutkan pada 2021

Editor: Muhammad Hadi
Instagram kemenkopukm
situs resmi siapbersamaumkm.com untuk dapat BLT UMKM Rp 2,4 juta 

Syarat Penerima BLT UMKM

BLT UMKM Rp 2,4 Juta hanya diberikan kepada:

- Warga Negara Indonesia

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). 

Baca juga: Heboh 3 Kuburan Tiba-tiba Meninggi dan Membesar, Bahkan tak Ditumbuhi Rumput

Cara Mendapatkan

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM setempat dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: 

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama Lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang Usaha

- Nomor Telepon

Baca juga: Pemerintah Larang Mudik Tahun Ini, Mulai 6-17 Mei 2021, Diawasi TNI/Polri, Kemenhub Hingga Pemda

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Simak Syarat dan Cara Mendapatkannya! BLT UMKM Segera Dilanjut pada 2021, 

BERITA LAIN TENTANG BLT

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved