Mudik 2021

Pemerintah Larang Mudik Tahun Ini, Mulai 6-17 Mei 2021, Diawasi TNI/Polri, Kemenhub Hingga Pemda

Pemerintah mengumumkan larangan mudik Lebaran tahun ini.Disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy

Editor: Muhammad Hadi
Kolase Serambinews.com (Kompas/Galih Pradipta//Serambinews.com/Muhammad Hadi)
Pemerintah larang mudik tahun ini yang berlaku mulai 6-17 Mei 2021 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah larang mudik tahun ini yang berlaku mulai 6-17 Mei 2021.

Bahkan TNI/Polri, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hingga pemerintah daerah diperintahkan untuk mengawasi larangan mudik.

Jadi bagi anda yang merencanakan mudik Lebaran tahun 2021 ini sebaiknya menunda dulu. 

Karena pemerintah telah mengumumkan larangan mudik Lebaran tahun 2021 ini.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, usai Rapat Tingkat Menteri, Jumat (26/3/2021).

Bukan hanya untuk sebagian masyarakat, aturan larangan mudik berlaku bagi seluruh lapisan.

Mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pekerja mandiri.

Baca juga: Truk Ditumpangi Suami Lindas Istrinya Hingga Tewas, Cuma Lihat Ke Belakang dan Terus Melaju

"Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik ditiadakan," kata Muhadjir, Jumat, dilansir Tribunnews.

"Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri BUMN karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," imbuhnya.

Aturan larangan mudik ini berlaku selama 12 hari, mulai 6-17 Mei 2021.

Muhadjir pun menegaskan agar masyarakat tak melakukan perjalanan luar kota selama larangan mudik berlaku.

Meski begitu, apabila ada keperluan mendesak, perjalanan luar kota diperbolehkan.

"Sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah."

Baca juga: Ribuan Ikan Mati Mendadak di Nagan Raya, Ini Hasil Laboratorium Setelah Uji Sampel Air

"Sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," tuturnya, dilansir Tribunnews.

Meski mudik dilarang, Muhadjir menegaskan cuti bersama Idul Fitri masih tetap berlaku.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved