HRS Salahkan Mahfud MD Soal Kerumunan Penjemputannya di Bandara, Menko Polhukam Angkat Suara
Rizieq mengaku heran mengapa kerumunan yang timbul saat dirinya tiba di Bandara Soekarno-Hatta sebelumnya malah tidak diproses hukum.
SERAMBINEWS.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat suara merespon tuduhan Rizieq Shihab kepadanya.
Rizieq mengaku heran mengapa kerumunan yang timbul saat dirinya tiba di Bandara Soekarno-Hatta sebelumnya malah tidak diproses hukum.
Padahal, kata dia, saat itu Mahfud MD yang menyampaikan kepada publik bahwa dirinya akan tiba di Tanah Air pada 10 November 2020 dan mempersilakan massa menjemput.
Melalui cuitan di Twitter, Mahfud MD mengunggah video konferensi pers saat ia mengizinkan Rizieq Shihab pulang dari Arab Saudi ke Indonesia pada November 2020 lalu.
Dalam video tersebut ia menegaskan bahwa pemerintah tak melarang Rizieq untuk pulang.

Baca juga: Usik Kehidupan Pribadi, Lionel Messi Semprot Fans saat Rekam Videonya di Mobil
Baca juga: Bu Kades Lapor Polisi Akun Medsos yang Tampilkan Gambarnya Setengah Telanjang, Juga Bantah Selingkuh
Sebab Rizieq masih memiliki hak-hak hukum.
Ia pun tak melarang masyarakat atau pengikut Rizieq Shihab menjemput ketika mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tiba di bandara Soekarno Hatta.
Namun Mahfud menegaskan bahwa harus mematuhi protokol kesehatan.
“Dari video tersebut jelas, waktu itu pulangnya HRS memang diizinkan dan dikawal secara resmi sebagai diskresi pemerintah via Polhukam sampai ke Petamburan,” tulis Mahfud MD, seperti dikutip Tribunnewswiki.com dari Twitter-nya @mohmahfudmd, Sabtu (27/3/2021).
Menjawab tuduhan Rizieq yang menyebut bahwa kerumunan yang ada di Petamburan dan Megamendung bukan keputusan yang diambil pemerintah.
“Undangan kerumunan setelah diantar ke Petamburan yang terjadi malam harinya, besok-besoknya lagi, dan di tempat-tempat lain tentu sudah bukan diskresi Pemerintah,” lanjutnya.
Baca juga: Militer AS Tawarkan Bantuan Untuk Keluarkan Kapal Evergreen Tersangkut di Terusan Suez
Baca juga: Lowongan Kerja Anak Usaha BUMN PT Pelindo II, Tersedia 4 Posisi, Cek Syaratnya
Menko Polhukam menampik jika kerumunan dibandara pada saat penjemputan Rizieq Shihab adalah campur tangan pemerintah.
Sebab, Mahfud menilai kerumunan yang tejadi setelahnya bukan kesalahan Menko Polhukam.
“Jadi alibinya salah jika bilang penjemputan dan kerumunan di bandara adalah kesalahan Menko Polhukam karena memberi izin pulang dan menjemput.
Penjemputan dan pengantaran itu adalah diskresi dalam hukum administrasi bukan hukum pidana.