Lihat Leher Istri Merah dan Akui Selingkuh, Suami Tebas Lansia 70 Tahun, Tubuh Korban Hanyut di Kali
suami marah lihat leher istrinya merah hingga akui telah berselingkuh. Selingkuhan istri akhirnya dibunuh oleh suaminya dengan ditebas dan hanyut
Leher Istri Merah dan Akui Selingkuh, Suami Marah Tebas Lansia 70 Tahun, Tubuhnya Hanyut di Air Kali
SERAMBINEWS.COM - Kasus pembunuhan terungkap yang ternyata motif ada perselingkuhan.
Istri pelaku berselingkuh hingga suami yang marah menghabisi korban dengan cara ditebas.
Pelaku pembunuhan pun terancam hukuman berat.
Baca juga: Diteras Rumah Istri Mengaku Selingkuh, Suami Marah Bacok Tetangga Hingga Meninggal
Polres Badung mengungkap motif dan kronologi kasus dugaan pembunuhan lansia 70 tahun bernama Karmiadi, kawasan Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu (20/3/2021) malam.
Hasil penyidikan, tersangka M (40), asal Sampang, Jawa Timur, membunuh korban karena cemburu korban selingkuh dengan istrinya.
Perselingkuhan itu terungkap setelah M melihat tanda merah di leher istrinya seperti bekas ciuman.
Kasat Reskrim Polres Badung AKP Laorens R Heselo mengatakan, perselingkuhan itu diduga sudah berjalan dua bulan.
"Maka pelaku menanyakan hal tersebut kepada istrinya inisial J dan pelaku sempat mejambak rambut istri dan minta istrinya jujur," kata Laorens, saat dihubungi, Sabtu (27/3/2021).
Baca juga: Awalnya Suami tak Terkejut Megetahui Istri Selingkuh, Baru Syok Begitu Tahu Siapa Selingkuhannya
Di bawah ancaman, istri M mengaku telah berselingkuh dan berhubungan badan dengan korban sebanyak tiga kali.
"Dengan pengakuan tersebut pelaku menjadi cemburu dan marah," kata dia.
Selain itu, 15 hari sebelum kejadian, M juga sempat melihat korban berdiri di depan kamar indekosnya sedang mengenakan helm.
Saat itu korban langsung kabur ketika melihat pelaku.
Baca juga: Ini Dia Francis Ngannou, Petarung yang Miliki Pukulan Beton, Dulu Hidupnya Menyedihkan
Kejadian itu membuat M dendam dan amarahnya memucak.
Hingga pada Sabtu (20/3/2021), sekitar jam 16.00 Wita, pelaku melihat korban sedang di pinggir kali membersihkan sarang burung.
Pelaku langsung pulang dan memberitahu istrinya untuk memancing korban.
Namun, istrinya tidak menuruti perintah pelaku.
"Pelaku mengancam maka istrinya mau menuruti perintah pelaku, kemudian istrinya jalan menuju pinggir kali dan diikuti oleh dari belakang dengan jarak sekitar 6 meter," kata dia.
Setelah istrinya mendekat sekitar jarak tiga meter korban sempat melihat.
Baca juga: Pemerintah Larang Mudik Tahun Ini, Mulai 6-17 Mei 2021, Diawasi TNI/Polri, Kemenhub Hingga Pemda
Saat itu pelaku langsung marah dan menendang korban sebanyak satu kali hingga jatuh ke dalam air kali.
Pada kesempatan itu pelaku langsung mencabut sebilah celurit dari pinggang kirinya lalu menebas korban sebanyak dua kali.
Tebasan itu mengenai bagian kepala belakang dan mengenai leher belakang korban sehingga tersungkur dan hanyut di air kali.
Pelaku lalu membuang celurit tersebut ke dalam sungai dan pergi bersama istrinya dan bersembunyi di kamar di Jalan Muding Indah Desa Muding, Kuta Utara.
Baca juga: Militer AS Tawarkan Bantuan Untuk Keluarkan Kapal Evergreen Tersangkut di Terusan Suez
Sementara korban meninggal dunia dengan luka terbuka di bagian kepala belakang dan luka terbuka di bagian leher belakang sampai pundak korban.
Korban dibawa warga ke Rumah sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar.
Polisi yang mendapat laporan tersebut menangkap M sekitar dua jam setelah kejadian.
Dalam kasus ini, M dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang pembunuhan.
Ancaman pidananya yakni maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cemburu Leher Istri Merah Seperti Bekas Ciuman, Pria Ini Bunuh Lansia 70 Tahun",