Berita Aceh Utara
Pegawai Lapas Kelas IIB Lhoksukon Siap Disanksi Jika Melanggar Hal Ini
Pegawai Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara siap menerima sanksi jika melanggar poin diteken dalam pakta integritas
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Pegawai Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara siap menerima sanksi jika melanggar poin-poin yang sudah diteken dalam pakta integritas.
Penekenan Pakta integritas tersebut dilakukan dalam upacara penandatanganan Pakta Integritas dan Janji kinerja Pegawai yang diadakan pada 25 Maret 2021.
Pelaksanaan kegiatan tersebut diadakan di Ruang Serbaguna Lapas Kelas IIB Lhoksukon dengan mematuhi protokol kesehatan.
Baca juga: Mendagri Minta APKASI Tangani Pandemi dan Pemulihan Ekonomi Sekaligus
Pakta integritas tersebut selain diteken masing-masing pegawai juga dibaca masing-masing pegawai secara serentak.
“Butir-butir Pakta Integritas yang sudah ditandatangani dan dibaca secara bersama-sama tersebut harus dilaksanakan oleh pegawai,” ujar Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Yusnaidi SH kepada Serambinews.com, Sabtu (28/3/2021).
Disebutkan, isi dari pakta integritas tersebut, pegawai harus berperan secara proaktif mencegah perbuatan korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta perbuatan tercela.
Baca juga: Meninggal di Jakarta, Jenazah Warga Pidie Dipulangkan ke Aceh
Selain itu, lanjut Yusnaidi petugas tidak meminta dan menerima suap, bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel; menghindari konflik kepentingan; menjadi teladan dalam kepatuhan terhadap aturan.
“Bersedia memberikan informasi serta menerima konsekuensi jika melakukan pelanggaran integritas,” tegas Yusnaidi.(*)
Baca juga: Pemerintah Larang Mudik Tahun Ini, Mulai 6-17 Mei 2021, Diawasi TNI/Polri, Kemenhub Hingga Pemda