Berita Aceh Besar
Satpol PP dan WH Aceh Besar Razia Objek Wisata Pantai Anoi Itam dan Blang Ulan, 12 Orang Terjaring
Dalam razia tersebut, sebanyak 12 orang terjaring karena dianggap melanggar Qanun Syariat Islam dan Protkes Covid-19.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, ACEH BESAR - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar kembali melakukan razia ke tempat wisata.
Kali ini, sasaran razia adalah lokasi obyek wisata Pantai Anoi Itam Lampanah Lengah, Kecamatan Seulimuem dan Blang Ulan, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, Sabtu (27/3/2021).
Dalam razia tersebut, sebanyak 12 orang terjaring karena dianggap melanggar Qanun Syariat Islam dan Protkes Covid-19.
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, M Rusli, SSos, MAP kepada Serambinews.com, Sabtu (27/3/2021), mengatakan, razia penegakan Qanun Syariat Islam dan Protkes Covid-19 memang menjadi agenda rutin pihaknya.
Kali ini, beber M Rusli, mereka melaksanakan razia ke obyek wisata Pantai Anoi Itam Lampanah Lengah, Kecamatan Seulimuem dan Blang Ulan, Kecamatan Mesjid Raya.
Baca juga: Tragis! Ibu Berusia 58 Tahun Ini Nekat Gorok Lehernya Sendiri dengan Pisau, Diduga ODGJ
Baca juga: Minggu Besok Masuk Malam Nisfu Syaban 1442 H, Umat Muslim Dianjurkan Panjatkan Doa dan Amalkan Ini
Baca juga: Ikut Jejak Mike Tyson, Legenda Tinju Oscar De La Hoya Umumkan Kembali ke Ring
“Dalam razia itu, kita jaring pelanggar busana sebanyak 4 orang dan pelanggaran Protkes Covid-19 sebanyak 8 orang,” sebutnya.
Hanya saja, ungkap dia, kendati selama ini Satpol PP dan WH rutin melakukan razia, namun pelanggaran Qanun Syariat Islam tetap saja masih tinggi.
Seperti berpakaian ketat bagi wanita muslimah, tidak memakai jilbab, berdua-duaan di tempat sepi bukan mahram, dan memakai celana pendek bagi laki-laki maupun perempuan.
"Tingginya pelanggaran Qanun Syariat Islam di Aceh Besar karena kesadaran masyarakat masih rendah, sehingga perlu pengawasan dari para orang tua," pungkas Kasatpol PP dan WH, M Rusli.(*)