Kamis, 11 Juni 2026

Berita Banda Aceh

Stadion Dimurthala Lampineung Kini Jadi Milik Pemko Banda Aceh, Diserahkan Bersama 4 Aset Lainnya

Selain Stadion Lampineung Pemerintah Aceh juga telah menyerahkan empat aset lainnya kepada Pemko Banda Aceh.

Tayang:
Penulis: Herianto | Editor: Zaenal
Foto IG Persiraja.
Pemain Persiraja melakukan sesi latihan terakhir di Stadion H Dimurthala Lampineung, Banda Aceh. 

Laporan Herianto | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Stadion H Dimurthala Lampineung yang menjadi markas Persiraja Banda Aceh, telah resmi menjadi asset Pemerintah Kota Banda Aceh.

Selain Stadion Lampineung Pemerintah Aceh juga telah menyerahkan empat aset lainnya kepada Pemko Banda Aceh.

Hal itu disampaikan Gubernur Aceh Nova Iriansyah, kepada wartawan usai menerima penyerahan gedung Banda Aceh Convention Hall (BACH), dari Pemerintah Kota Banda Aceh, Jumat (26/3/2021).

Penyerahan aset dari Pemerintah Kota (Pemko) ke Pemerintah Provinsi itu, disaksikan Ketua KPK, Firli Bahuri.

Informasi diperoleh Serambinews.com, gedung BACH yang diserahkan itu, merupakan satu dari tiga aset yang disepakati dengan KPK untuk diserahkan kepada Pemerintah Aceh.

Sedangkan dua aset lagi yang diserahkan Pemko Banda Aceh ke Pemerintah Provinsi adalah Rumah Budaya yang terletak di samping Kantor BPBA, serta Pelabuhan Ulee Lheue.

“Dengan penyerahan aset ini, berarti ketiga bangunan  tersebut kini menjadi milik provinsi,” kata Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, seusai penyerahan aset di gedung BACH, kemarin.

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menerima master plan dan DED Gedung Banda Aceh Madani Education Center (BMEC) dari Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman yang disaksikan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri dan Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Raden Purwadi usai meninjau gedung itu, Jumat (26/3/21).
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menerima master plan dan DED Gedung Banda Aceh Madani Education Center (BMEC) dari Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman yang disaksikan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri dan Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Raden Purwadi usai meninjau gedung itu, Jumat (26/3/21). (SERAMBINEWS/HUMAS PEMERINTAH ACEH)

Aminullah menyatakan, setelah tiga aset itu diserahkan kepada Pemerintah Aceh, pengelolaan ketiga gedung sepenuhnya menjadi tanggung jawab provinsi.

Sebaliknya, enam aset milik Pemerintah Aceh yang kemarin juga diserahkan kepada Pemko Banda Aceh, pengelolaannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah kota.

Baca juga: Sejarah Stadion H Dimurthala Lampineung, Proses Pembuatan Tidak Sampai 3 Bulan

Baca juga: Pesan KPK Kepada Kepala Daerah di Aceh, Jangan Ada Uang Ketok Palu

Baca juga: VIDEO Ketua KPK Singgung Dana Otsus, Jangan Ada Lagi Korupsi di Aceh

Jadi Aset Kota Banda Aceh

Sementara itu, Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengatakan, penyerahan tiga aset milik Pemko kepada Pemerintah Aceh, merupakan tindak lanjut dari hasil pembahasan Pemerintah Aceh dengan Pemko Banda Aceh, 11 Februari 2021 lalu, di Gedung KPK di Jakarta.

Pertemuan itu membahas penyelesaian masalah aset tanah yang belum ada penyerahan, setelah ada kegiatan pembangunan gedung di atasnya, dari Pemko kepada Pemerintah Aceh, maupun sebaliknya.

Pemerintah Aceh, menerima tiga aset tanah bersama gedungnya dari Pemko Banda Aceh.

Sebaliknya Pemko Banda Aceh menerima lima aset tanah dan gedungnya serta hibah tanah untuk pembangunan reservoir air di WTP Lampbaro dari Pemerintah Aceh untuk pengelolaan selanjutnya.

Berikut enam aset yang diserahkan Pemerintah Aceh kepada Pemko Banda Aceh;

1. Stadion H Dimoertala

2. Pendopo Wali Kota

3. SD 47

4. Cold Storage Lampulo

5. Pasar Al-Mahirah Lamdingin

6. Hibah lahan untuk pembangunan reservoir dan perluasan WTP PDAM Tirta Daroy, di Lambaro, Aceh Besar.  

Khusus untuk dedung BACH itu, kata Nova, nama gedungnya akan diganti.

“Bukan lagi Banda Aceh Convention Hall, diganti nama lain dan kini sedang kita cari nama yang tepat, apakah nama Pahlawan Aceh atau lainnya,” ujar Gubernur.

Dikatakan, gedung BACH yang baru diterima dari Pemko Banda Aceh, dulunya bekas lokasi tiga sekolah kejuruan.

Pascatsunami, sekolah-sekolah itu sudah dipindah ke Lhong Raya.

Nova menjelaskan, gedung BACH seluas 4.200 m2 ini sengaja dibangun Pemko Banda Aceh tahun 2015-2018 lalu senilai Rp 70 miliar, untuk djadikan gedung pertemuan yang bisa menampung pengunjung sebanyak 4.000 orang. 

Namun begitu, kata Nova, pekerjaan pembangunannya belum tuntas 100 persen.

Pada saat itu dan supaya gedung itu bermanfaat, pembangunan bagi masyarakat, Pemerintah Aceh melanjutkannya dengan mengalokasikan dana sekitar Rp 19 miliar, sampai selesai 100 persen.

Kendati pembangunannya sudah selesai, kata Nova, tapi karena sudah setahun lebih tidak ada yang mengurus.

Pada tahun ini Pemerintah Aceh mengalokasikan kembali anggaran senilai Rp 8 miliar, untuk memperbaiki bagian gedung yang sudah rusak.

“Atap gedung banyak yang sudah bocor, begitu juga plafon gedung sebagian sudah rusak, lantai podium gedung dan kaca gedung ada yang sudah pecah dan lainnya,” ungkap Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.

Baca juga: [POPULER]Gadis Ini Ngaku Kuliah & Bohongi Orangtua Bertahun-tahun, Akhirnya Terbongkar Usai Acara TV

Pesan Ketua KPK

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, kunjungannya ke Aceh, selain ingin menyaksikan penyerahan sembilan aset Pemerintah Aceh dan Pemko Banda Aceh, juga melakukan pembinaan pencegahan korupsi untuk kalangan birokrasi pemerintahan, instansi vertikal lainnya yang ada di Aceh termasuk perguruan tinggi.

Pada Jumat pagi, sebelum datang ke Gedung BACH ini untuk menyaksikan penyerahan gedung ini dari Wali Kota Banda Aceh kepada Gubernur Aceh, Firli Bahuri melakukan rapat dengan pimpinan daerah se-Aceh dan para bupati/wali kota.

Tujuan pertemuan itu, kata Firli, dimaksudkan untuk memberikan penjelasan san penegasan kembali  kepada para pimpinan daerah di Aceh, jangan coba-coba melakukan korupsi.

Masa pembinaan sudah dilakukan dan sekarang sudah masuk masa penindakan. Jadi, siapa saja yang melakukan korupsi, KPK siap menindaknya.

Korupsi, tegas Ketua KPK itu, merusak bangsa dan melukasi hati rakyat. Karena itu, pejabat di Aceh, saya ingatkan kembali, jangan korupsi.

KPK siap mengintai para pejabat di Aceh yang melakukan tindak pidana korupsi.

“Tidak ada hari Jumat yang keramat bagi KPK terkait masalah korupsi. Maksudnya, hari apapun kegiatan korupsi itu dilaksanakan, kita siap mengintai, menangkap dan menindak pelakunya secara hukum,” tegas Firli Bahuri.(*)

Baca juga: VIDEO - Mengenang 32 Tahun Lalu, Sosok H Dimurthala Totalitas untuk Persiraja

Baca juga: Masa Keemasan Persiraja 1980, Tidak Lepas Dari Sosok Dimurthala

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved